oleh

Pemkab Serang Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Berlaku April 2026

Serang — kemajuanrakyat.id-Pemerintah Kabupaten Serang memastikan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak lagi menggunakan Bank Jabar Banten (BJB) mulai April 2026. Selanjutnya, dana kas daerah akan dikelola oleh Bank Banten.

Pemindahan merupakan hasil evaluasi dan kajian yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir. Meski telah diputuskan, pelaksanaannya tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan tertentu menyesuaikan kesiapan Bank Banten.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Serang akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Banten sebagai dasar pengalihan RKUD.

“Keputusannya sudah ada. Perjanjian kerja sama akan dilakukan bulan ini, sedangkan pemindahan rekening kas daerah dijadwalkan mulai April 2026,”ungkapnya Selasa, (27/1/2026).

Ia menjelaskan, belum seluruh aktivitas keuangan daerah dialihkan ke Bank Banten. Beberapa layanan, seperti pembayaran gaji pegawai serta penghasilan tetap aparatur pemerintah desa, tetap difasilitasi oleh Bank BJB.

Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan jaringan layanan Bank Banten, khususnya mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang belum menjangkau seluruh wilayah pedesaan di Kabupaten Serang.

“Untuk kebutuhan yang memerlukan akses layanan luas, sementara masih menggunakan BJB,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Serang menegaskan tidak ragu terhadap kondisi Bank Banten. Pemerintah daerah menilai bank milik Provinsi Banten memiliki kapasitas untuk mengelola dana kas daerah tanpa risiko.

Selain aspek teknis, pengalihan RKUD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penguatan perbankan daerah di Banten.

“Ini hasil kajian tim keuangan. Kita optimistis Bank Banten dapat menjalankan pengelolaan RKUD dengan baik,” tuturnya.

(ADV/Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed