oleh

Pembuangan Sampah Di Kobakrante Desa Karangreja, Resmi Di Tutup Muspika, DLH Dan Pol PP

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan oleh unsur muspika, DLH bersama Sat Pol PP Kabupaten, yang di lakukan pada hari Jumat, tanggal 13/05/ 2022. Pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Kobakrante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini resmi ditutup dan dipasang plang peraturan perda larangan melakukan aktivitas kembali dilokasi, Selasa (17/05/2022).

Penutupan yang didasari keluhan warga masyarakat terkait tentang adanya pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan. Karena selain menimbulkan bau tak sedap dan menyebabkan warga masyarakat gagal panen, pembakaran sampah tersebut juga menimbulkan polusi udara, yang diduga sangat berbahaya bagi kesehatan warga masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaan penutupan pembuangan sampah, H. Midi Edys Kepala Desa Karangreja, dalam sambutannya, menyampaikan kronologi adanya pembuangan sampah diwilayah desanya, tepatnya di Kampung Kobakrante.

Dalam sambutannya dia memaparkan, bahwa awal kronologinya di tahun 2018, yang awalnya katanya untuk pemancingan, namun penggaliannya sedalam 8 (delapan) meter.

” Kronologi pembuangan sampah, dari awal tahun 2018 penggalian, alasannya buat pemancingan, udah saya tegor pemancingan. Kemudian, pemancingan digalinya 8 (delapan) meter, saya datangin, ini serorog sawah saya nanti longsor, dia udah siapkan jawabannya, ” Katanya.

Kemudian jaman camat Nabrih, Sambung Kades, kita sudah bener – bener berupaya, BPD, Sekdes, sama saya sudah tegur langsung. Jadi teman – teman media jangan memojok kan saya, saya udah cape, dianggapnya Kepala Desa tidak peduli, tidak peka, ada pemberitaan itu gak seimbang, dari awal, paparnya.

Dan hari kebersihan dunia pak Camat, jelas Kades yang sudah menjabat mau dua periode ini, Kita bikin spanduk dilarang, besoknya sudah tidak ada, dan saya berharap, ditutup tidak ada kegiatan dan dikosongkan, nanti lahan ini dimiliki oleh Pemdes, dikelola sementara kaya gitu, jelas Kepala Desa Karangreja H. Midi Edys.

Karena menurutnya, lahan ini bukan haknya, dan tidak dapat menunjukan surat – surat kepemilikan. Dan tentunya, sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun, ini tidak ada retribusi atau pajaknya.

Beberapa tahun menurut Undang – Undang kalau surat ini tidak bertuan maka dikuasai oleh Pemerintahan, baik Pemerintah Kecamatan (muspika) dari Desa atau Pemda, kita tinggal ngikutan bagaimana nanti mainnya, jelasnya.

Begitu, saya mohon maaf, ucapnya, jadi saya ngebantah banget, saya udah bekerja keras, di anggapnya tidak peka, di anggapnya ada sesuatu, haram, haram serebu perak aza, atau dua tiga ratus rebu. Soalnya saya liat disini, komennya luar biasa. Itu pak lurahnya bagaimana, tentu dapat sesuatu, ini saya gak terima, saya udah cape, ungkap Kades karangreja.

Dia berusaha kita yang rugi segala sesuatunya. Coba melibatkan semuanya, Tapi Syukur Alhamdulillah, kalau saya sendiri doank pak, gak di gubris, seolah – olah kaya jagoan, ini saya ngomong gak digubris sama sekali, Siapa yang mau ngusik – ngusik usaha gua, bahasanya, pengen gua bikin mati, itu ada tuh bahasa yang begitu, ” Pungkas Kades.

Sementara itu, Camat Pebayuran, H. Hanip S. Sos. MM, mengatakan, apabila masih ada yang beraktifitas atau tidak mengindahkan larangan, maka akan ditindak sesuai peraturan yang tertulis dipapan larangan, (bagi yang melanggar sesuai pasal 46 akan di kenakan kurungan penjara maksimal 6 bulan, dan atau denda administrasi 50 juta).

Terkait limbah tersebut berbahaya atau tidaknya, kita masih menunggu hasil laboratorium, kurang lebih 14 hari, tapi faktanya, ada beberapa lahan sawah yang gagal panen, akibat rembesan air limbah tersebut, ” Jelas Camat.

Jadi saya berharap, setelah ini ditutup, tidak ada lagi aktifitas lagi. Dan akan kita panggil yang bersangkutan, untuk membersihkan sampah ini, harus bertanggung jawab lah, karena kalau di biarkan, sangat berbahaya untuk lingkungan, ” Pungkasnya.

(Di/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed