oleh

Pembangunan Bengkel Bubut di Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Ternyata belum Memiliki ijin

Bekasi- kemajuanrakyat- id- Kesimpang siuran status perijinan Perusahaan Terpadu Sukses Reka Mandiri (PT SRM) yg berlokasi di dusuDiampung Sempu Rt.001 Rw.011 Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, menghantarkan team media Melakukan penenelusuran ke beberapa dinas teknis terkait perizinan dipusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi – Deltamas Boulevard Sukamahi – Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,pada Selasa 08/11/2022.

Salah satunya PLT Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang, dikabarkan tengah tidak berada di ruang kerjanya, akhirnya team media di terima kehadirannya oleh salah satu staf yang tidak disebutkan namanya.

“Sebenarnya sebelum tahapan pengajuan Izin Membuat Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) haruslah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) lebih dulu” sambut staf tersebut, saat di tanyakan mengenai proses / langkah awal pembuatan IMB/PBG.

” terkait nama perusahaan yg di sebutkan, secara online itu masih belum ada permohonan / pengajuan nya di data kami ” terang staf di dinas tersebut, dengan didukung keterangan salah satu rekan kerjanya.

“Dan untuk keterangan atau statement perihal perusahaan tersebut yang dikabarkan telah memiliki izin tertentu, itu bukan wewenang saya, itu wewenang Pimpinan” pungkas staf di Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang akhiri percakapan.

Pada hari yang sama team pun gagal menemui PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), lagi- lagi hanya dapat berkomunikasi dengan salah satu staff LH yg enggan menyebutkan nama nya saat di konfirmasi terkait PT SRM

“Oh kalau HO (Hinder Ordonantie atau Surat Izin Gangguan) sudah di tiadakan sejak tahun 2017” jawab sang staff saat mendengar kalaulah PT SRM sudah berbekal surat tersebut berdasarkan keterangan pemerintah desa setempat dan perwakilan management PT SRM.

“Langkah awal ya dari Kesesuaian Tata Ruang baru lah ke Upaya Pemantauan Lingkungan – Upaya Pengelolaan lingkungan (UPL – UKL) dan kami dari Tata Lingkungan belumlah menerima Permohonan atau undangan dari PT SRM” papar staff bagian Tata lingkungan dinas LH tersebut.

“Untuk pernyataan atau statement itu wewenang pimpinan, sebab saya hanya staff” ungkap staff LH tersebut senada dengan staff dinas Cipta Karya.

Sementara itu Erik Manalu selaku Ketua Umum LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) mengatakan “tentunya diawal adalah KRK dan selanjutnya pihak DPMPTSP tinggal memvalidasi hasil kajian dan analisa setiap dinas teknis terkait .

Menurut saya, memang harus diakui, jumlah SDM untuk pengawasan (wasdal) dalam setiap dinas teknis terkait, diduga sudah tidak sepadan dengan jumlah yang harus diawasi dan sekaligus edukasi, agar setiap perusahaan yang rencana sebuah pabrik yang produksi dapat mengikuti tahapan proses perizinan yang ditempuh sebelum memiliki legal standing untuk berproduksi, dan terakhir terkait rekrutmen karyawan sebagai pekerja tetap atau lepas”.

“Namun yang tidak kalah penting dan paling mendasar adalah terkait Tata Ruang, agar jangan kontradiksi dengan Perda RTRW no 12 Tahun 2011 s/d 2031 tentang Tata Ruang Kabupaten Bekasi, dan baru-baru ini tentu ada wacana atau sudah menjadi sebuah Draf RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang fungsinya agar lebih tertata dan terintegrasi sesuai zona kawasan itu sendiri.

Dan mengantisipasi tidak bertabrakan dengan segala bentuk kehidupan terutama makluk hidup yang paling mulya adalah kita sebagai manusia, dan makluk hidup lainnya, dan khususnya terkait lahan pertanian dan ekosistem lainnya (zona hijau).

Maka sangat jauh lebih penting sesunguhnya terkait Tata Ruang itu sendiri, sesuai data yang kita punya bahwa dilokasi yang dibangun saat ini melalui Foto udara adalah sebagai zona atau kawasan permukimam perkotaaan, yang artinya sekalipun sebuah perusahaan/pabrik dapat berdiri, harus melalui tahapan-tahapan yang panjang dan konkret, sebab alasan mendasar adalah zonanya kawasan permukiman perkotaan yang artikulasinya dapat disimpulkan adalah permukiman yang padat atau berpotensi padat penduduk” papar Erik lugas dan tandas saat di jumpai di area komplek Pemda tersebut.

“Dan perlu kami sampaikan juga disini, terkait segala bentuk peraturan dan perundangan undangan dibawah UUD 1945 adalah berlaku surut bagi setiap Warga Negara Indonesia, tanpa pengeculian, dimana dengan Berdasarkan pasal 73 UU No 26 Tahun 2007 ttg Penataan Ruang disebutkan Setiap pejabat pemerintah yg menerbitkan izin tidak sesuai dgn rencana tata ruang dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Selain sanksi pidana, pelaku dpt dikenai sanksi pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat, dan Bagi orang yg tidak menaati rencana tata ruang yg telah ditetapkan yg mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 jt (pasal 69 ayat 1) juncto (UU no 11 Tahun 2020 tentang OMNIBUSLOW, Pungkas Erik membagikan wawasannya.

Kiranya transparansi dan sosialisasi proses perizinan dan kepastian hukum sebuah bangunan haruslah lebih di gaungkan agar para investor atau pengusaha dan masyarakat tidak di rugikan para pihak yang memanfaatkan keadaan.

(Yusuf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed