oleh

Pelanggar PSBB Tidak Akan Dimasukkan Lagi Ke Peti Mati

Kemajuanrakyat, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memastikan kepada masyarakat jika menemukan lagi ada warga yang melanggar PSBB khususnya yang tidak memakai masker tidak lagi dimasukkan kepeti mati. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Arifin, ketiki dihubungi awak media Jumat 4/9/2020.

“ Tidak ada lagi pakai acara begituan lagi kesannya kurang mendidik bahkan jadi sorotan, banyak yang protes”, ungkapnya.

 

Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.

“Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda,” katanya.

Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.

“Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama,” kata Arifin.

Sebelumnya, video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.

Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.

“Jadi, saya coba crosscheck ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), ‘waduh apaan ini’. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11,” ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9).[Red]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed