oleh

Pegawai Honorer Dishub Pandeglang Viral Usai Live TikTok Sambil Merokok di Kantor

Pandeglang, Kemajuanrakyat.id-Seorang pegawai honorer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan publik usai videonya yang menayangkan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok sambil merokok di lingkungan kantor saat jam kerja viral di media sosial.

Dalam rekaman video berdurasi beberapa menit itu, terlihat pria berseragam dinas tengah duduk santai di dalam area kantor Dishub. Ia tampak merokok sembari berbicara kepada penonton melalui akun TikTok pribadinya. Aksi tersebut menuai banyak tanggapan negatif dari warganet, yang menilai perilaku tersebut mencoreng citra aparatur pemerintah, meski yang bersangkutan berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Namun, reaksi cepat datang dari Lembaga Kajian Pemuda Indonesia (LKPI), yang menyatakan akan segera mengajukan permohonan audiensi kepada pihak Dishub Pandeglang untuk meminta klarifikasi.

“Kami menyayangkan tindakan tersebut karena mencoreng citra pelayanan publik dan melanggar kode etik sebagai pegawai instansi pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal LKPI, Rendi Ridwandi, Senin, (7/7/2025).

Rendi menambahkan bahwa meskipun status pegawai bersangkutan hanyalah tenaga honorer, etika dan aturan tetap harus ditegakkan.

“Setiap pegawai, baik ASN maupun non-ASN, memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan. Tidak bisa serta merta memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang tidak pantas, apalagi di lingkungan kerja saat jam operasional,” tegasnya.

LKPI juga menekankan pentingnya pembinaan secara rutin dan pengawasan internal terhadap seluruh pegawai di instansi pemerintah, guna menjaga integritas, profesionalisme, serta citra pelayanan publik yang bersih dan bermartabat.

Beberapa regulasi yang relevan terkait tindakan tersebut di antaranya:

1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 55: Pegawai non-ASN wajib menjaga disiplin kerja.

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf a dan n: Pegawai dilarang menyalahgunakan media sosial untuk kepentingan pribadi yang mencoreng nama baik instansi.

3. PermenPAN-RB Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Media Sosial, Pasal 5: ASN dilarang menyebarkan konten yang merendahkan citra profesi dan institusi.

4. UUD 1945 Pasal 28J ayat (2): Kebebasan berekspresi dibatasi oleh pertimbangan moral, etika, dan ketertiban umum.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian dan Dinas Perhubungan.

LKPI menyatakan akan melayangkan surat permohonan audiensi resmi pada pekan depan. Mereka berharap Dinas Perhubungan Pandeglang dapat memberikan ruang dialog terbuka dan mengambil tindakan pembinaan terhadap pegawai terkait, agar kejadian serupa tidak terulang.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed