oleh

Pasangan Suami Istri Hermanto Dan Suaebah Warga Desa Banjarsari Butuh Perhatian Pemerintah

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Potret kemiskinan masih mewarnai negeri ini terlebih saat ini degradasi ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19. Hal itu pun memaksa pemerintah untuk mengeluarkan sejumlah program bantuan guna mendongkrak ekonomi masyarakat.

Namun program bantuan tersebut tidak serta merta menyasar seluruh lapisan masyarakat bawah, masih banyak warga yang belum tersentuh dari program-program tersebut.

Salah satunya pasang suami istri Hermanto (36) dan Ibu Suaebah (33) warga Kampung Pulo Tiga, Rt 004/003, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kondisi ekonomi dan tempaat tinggal sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan ekonomi Ibu Suaebah mencoba bertahan hidup seorang kuli jualan kueh, kondisi tempat tinggal sangat tidak layak huni dan hampir Ambruk.

Suaebah pun tak pernah mendapatkan bantuan apapun, padahal Pandemi Covid-19 ini Pemeritahan Pusat melalui Pemerintah Daerah telah menganggarkan Bantuan-Bantuan Kabupaten (BANKAB) Bantuan Gubernur, Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) dan Lainnya.

Asep Domiri salah satu anggota keluarga membenarkan bila Ibu Suaebah berserta suami Hermanto sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa. “Saya berharap ada Dermawan para Donatur sudi kiranya membantu Ibu Suaebah dengan kondisi rumah belakang yang sudah ambruk,” ujarnya.

Yusup Supriatna Ketua tim DPN Investigasi LSM-KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia), saat di mintai keterangan terkait potret kemiskinan warga Pulo Tiga mengatakan, ia merasa prihatin dengan kondisi Suaebah. “Padahal Pemerintah Desa dan Kecamatan kenapa tidak mengambil langkah dan minta bantuan kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu PJ. Bupati Bekasi,” terangnya ketika bertandang ke kediaman Ibu Suaebah, pada Sabtu. (25/09/2021).

Yusup berharap kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupaten Bekasi, ini sama sekali tidak ada upaya untuk mengusulkan ke Dinas terkait, padahal jelas dalam Undang-Undang Dasar 45 disebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh Negara.

“Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia,” pungkasnya ketika diwawancara awak media.

untuk itu Yusup memohon kepada PJ. Bupati Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupeten Bekasi para Donatur agar memberikan bantuan untuk Ibu Suaebah tersebut. Ucap Yusup

(Onedi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed