Serang, Kemajuanrakyat.id-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Besaran UMP tahun 2022 itu
NEWS
Wabup Terpilih Serang, H. Najib Hamas Konsolidasi Kunci Awal 100 Hari Kerja
Berita Terbaru
Kemajuan Rakyat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- …
- 556
- Berikutnya