Kemajuan Rakyat, Bekasi
Diduga sebanyak 12 hektar tanah kas desa Setia Mulya, kecamatan Tarumajaya, kabupaten Bekasi diduga disewakan tanpa melalui mekanisme yang benar serta diduga tidak berpayung hukum, sabtu 16/01
“Luas aset desa / tanah kas desa setia mulya sekitar 12 hektar disewakan semua, penyewaan dibandrol dengan harga Rp. 30.000 per 100 meter bidang tanah
Aset desa / tanah kas desa berlokasi Di Jalan Kampung Bogor Rawa Indah Pusaka Rakyat, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
Pengambilan uang sewa dilakukan oleh RT / Pemerintah desa yang diperintahkan oleh kepala desa” terang pengakuan salah satu pemdes setia mulya ditempat kediaman nya
Eko Setiawan selaku pemerhati dan sosial kontrol mengatakan kepada media “kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum kades yang menyewakan aset desa tanpa mekanisme dan prosedur yang benar.
“Ini sudah dapat dikatagorikan tindakan korupsi,” tegasnya
Kami coba konfirmasi via Whatsapp tidak ada respon, Hingga berita ini ditayangkan Kades belum dapat dimintai keterangannya.( H.Razali Barabo SE.)
Komentar