Banten – kemajuanrakyat.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan atas masuknya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Persetujuan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-227/D.03/2025 tertanggal 28 November 2025, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/12/2025).
Melalui keputusan itu, OJK merestui Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua Bank Banten. Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder Bank Banten.
Manajemen Bank Jatim menyampaikan bahwa dengan persetujuan tersebut, struktur kepemilikan Bank Banten telah sah sesuai ketentuan regulator.
“Dengan restu OJK ini, Bank Jatim dan Pemprov Jawa Timur telah memiliki legal standing sebagai pemegang saham pengendali,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pembentukan KUB, Bank Jatim telah melakukan pembelian saham Bank Banten senilai Rp.742,82 juta pada November 2025. Pembelian dilakukan di pasar sekunder reguler dengan harga Rp.27 per saham atau setara 27,51 juta saham.
Menurut manajemen, langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan konsolidasi perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum.
“Pembentukan KUB menjadi strategi penguatan permodalan dan sinergi antarbank daerah,” katanya.
Manajemen Bank Jatim menegaskan, keberadaan KUB diharapkan dapat meningkatkan daya saing Bank Banten sekaligus memperkuat stabilitas perbankan daerah.
“Sinergi ini diharapkan memberi nilai tambah bagi pengembangan bisnis ke depan,” tegasnya.
(ADV/Yuyi Rohmatunisa)










Komentar