oleh

Moeldoko KSP: Diajak Bahagia Kok Susah Banget Ya

Kemajuan Rakyat, Jakarta

Diajak bahagia tapi kok susah banget ya, demikian Moeldoko Kepala Staf Presiden [KSP] menyikapi UU Ciptakerja yang banyak menolak. Apa yang salah dalam UU tersebut isinya bagus kok, buruh malah dijamin kesejahtraannya.

Salah satu contoh misalnya, selama ini pemilik perusahaan tidak bisa dipidana bila tidak memberi pesangon, di UU Ciptakerja ini sangat jelas pidananya bisa kena 4 tahun. Dalam UU Cipta Kerja ini kedepannya akan memunculkan wajah baru Indonesia. Tentu dengan adanya kejelasan berinvestasi di Indonesia semakin membuat para investor nyaman menanamkan modalnya dinegara kita.

Dan inilah tujuan jangka panjang dari UU Cipta Kerja ini, kalau sudah banyak lapangan kerja tentu akan memunculkan kemajuan, perekonomian kita pun akan semakin bagus, wajah-wajah baru kebahagian akan terpancar nantinya dari masyarakat kita.

Wajah baru itu, kata dia, dinilai mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. Diketahui, Indeks Kebahagiaan Dunia (World Happiness Report/ WHR) pada 2019 menempatkan Indonesia di posisi 92 dari 156 negara dunia.

Di Asia Tenggara, Indonesia di bawah Singapura, Thailand, Filipina, bahkan Malaysia.

“Wajah Baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia dimana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karir, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat!,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (17/10).

Moeldoko menjelaskan wajah baru tersebut adalah reformasi pada sejumlah aspek melalui UU Cipta Kerja. Meliputi, penciptaan lapangan kerja baru seluas-luasnya bagi masyarakat.

Ia menyatakan lewat UU Cipta Kerja pemerintah mengupayakan jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial.

“Coba bayangkan, sampai saat ini ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja. Betapa besar kebutuhan lapangan kerja saat ini. Melalui UU Cipta Kerja ini, membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan UU Cipta Kerja ini menyederhanakan sejumlah regulasi dan mereformasi birokrasi. Upaya ini menjawab keluhan di masyarakat mengenai pelayanan birokrasi yang lamban, berbelit, menyebalkan, belum lagi banyak regulasi yang tumpang-tindih.

“Jika di satu sisi pemerintah mengambil langkah cepat dengan UU Cipta Kerja untuk memotong dan menyempurnakan berbagai keluhan tadi. Tapi di sisi yang lain masyarakat menolak. Ini kan kondisi yang paradoks,” ucapnya.

Lalu, efisiensi birokrasi itu juga dinilai mampu memangkas tingginya biaya ekonomi di Indonesia. Misalnya, dari sisi logistik, biaya logistik Indonesia masih paling mahal di Asia.

Angkanya mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang dinilai membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara Asia lainnya. Ini macam Vietnam dengan biaya logistik 20 persen, Thailand 15 persen, Malaysia 13 persen, Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya 8 persen.

“Efisiensi dalam regulasi ini memangkas ekonomi biaya tinggi. Maka itulah banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi. Akibatnya, UU Cipta Kerja ini membuat banyak yang ‘kursinya panas’ karena kehilangan kesempatan,” tuturnya.

Dengan semua upaya itu, ia menuturkan jika UU Cipta Kerja ini merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global.[red/cnn]

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed