oleh

Miris Rumah Pasangan Suami Istri Capda Dan Yarsih Ambruk Belum Ada Perhatian Pemerintah Sudah 9 Bulan

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Butuh Perhatian Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, terutama Pemerintah Desa Tanjung Baru

Sebuah rumah pasang suami istri Capda dan Yarsih yang beralamat di Kampung Baru, RT 002/006, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan ambruk, Kepala keluarga Capda yang tinggal dirumah tersebut, mengaku, kejadian itu terpaksa dirinya beserta istri dan dua anaknya mengungsi ke rumah keluarganya orang tuanya sudah hampir 9 Bulan. Jumat (18/06/2021)

Dalam menyikapi angka kemiskinan yang ada di tiap-tiap Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, ini dalam undang-undang disebutkan anak yatim dan fakir miskin dilindungi oleh negara, tapi faktanya masih banyak warga Kabupaten Bekasi, yang ada dipelosok Desa yang butuh Perhatian Pemerintah salah satunya pasangan Suami-istri yang rumahnya ambruk yang saat ini dari segi kesehatan dan ekonominya sangat mengenaskan.

Dengan kondisi saat ini Yarsih 48 tahun dari Kesehatan dan rumahnya sangat memprihatinkan yang saat ini mempunyai penyakit Pembekakan jantung dan asam lambung menahun, kesehariannya hanya mengandalkan suaminya hanya buruh kerja di Lio pembuatan batu bata, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya dan yang paling mengenaskan lagi bahwa rumah nya juga sudah ambruk selama sembilan bulan belum ada perhatiannya.

Yusuf Supriatna Ketua tim Dpn investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia ( LSM-KAMPAK-RI ) saat dimintai keterangan terkait ambruknya rumah warga Desa Tanjung Baru, mengatakan padahal Pemerintah Desa Tanjungbaru kenapa tidak ambil langkah dan minta bantuan kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu” Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupaten Bekasi, ini sama sekali tidak ada upaya ke arah situ walau bagaimana dalam Undang-Undang Dasar 45 disebutkan fakir miskin dan Anak-anak terlantar di Lindungi oleh Negara dan selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia,” Tegasnya Yusuf Supriatna ketika di wawancara kemajuanrakyat pada hari Kamis (17/06/2021).

Terus peran serta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Pusat ataupun Daerah apa bagi warga Kampung Baru ,” Ucap Yusuf Supriatna sambil kesal untuk itu Yusuf memohon kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupeten Bekasi, Terutama Kepala Desa Tanjungbaru agar memberikan bantuan yang terbaik untuk Ibu Yarsih ini,” Pungkasnya.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed