oleh

Masalah Serius di Kabupaten Bekasi : Diduga KKS Tidak Disalurkan, Hak KPM Dibatasi

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, diharapkan mampu menjadi instrumen negara dalam mengentaskan kerentanan kesejahteraan sosial bagi keluarga yang tergolong rawan sosial ekonomi. Melalui transformasi data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke dalam DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional), semakin banyak masyarakat yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (2/10/2025).

Namun, realitas di lapangan menyedihkan. Banyak KPM tidak mengetahui bahwa mereka telah masuk dalam daftar penerima bantuan sosial PKH. Bahkan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berupa ATM BNI yang seharusnya mereka terima, tidak kunjung disalurkan oleh pendamping maupun penyelenggara bansos di wilayah mereka.

“Salah satu tokoh yang angkat bicara terkait permasalahan ini adalah Saipul Wahyudin, eks Wakil Ketua IPSM Kabupaten Bekasi, yang juga dikenal sebagai aktivis dan Koordinator Nasional Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia). Dalam program bansos ini, permasalahan data keluarga selalu menjadi isu klasik. Untuk menghentikan hal ini agar tidak terus berulang, Menteri Sosial harus memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam implementasi program PKH, khususnya di Kabupaten Bekasi. Kami berencana akan berdiskusi dan beraudiensi langsung dengan pihak kementerian untuk mempresentasikan berbagai kendala penyaluran bansos yang terjadi di lapangan,” ungkap Saipul Wahyudin.

Salah satu kasus nyata terjadi di Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di mana seorang warga berinisial U mengaku telah datang langsung ke Bank BNI Cikarang Pasar Lama untuk mencetak kartu KKS. Ia datang bersama suami dan anaknya yang berusia dua tahun, namun diberitahu oleh pihak bank bahwa kartu KKS miliknya sudah tersedia dan dapat diambil melalui pendamping di Kecamatan.

Parah banget bang, saya diminta pendamping buat cetak kartu ATM KKS BNI. Saya datang sama suami dan anak ke BNI Pasar Lama, ternyata kata pihak bank, kartu saya sudah ada. Tapi pendamping bilang harus cetak sendiri. Kenapa hak saya dibatasi kayak gini?” ujar U dengan kecewa.

Merujuk pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara sejatinya telah memberikan perlindungan sosial melalui program PKH, namun di level implementasi, terjadi pelanggaran hak oleh oknum penyelenggara yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara.

“Ini sangat jelas, negara telah mengamanatkan kepada penyelenggara program untuk menyalurkan hak-hak KPM. Jika fakta ini benar terjadi, maka mereka telah mengkhianati amanat negara. Demi keadilan, kami akan membawa persoalan ini ke pihak berwenang agar ada penindakan dan evaluasi menyeluruh,” tegas Saipul Wahyudin.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed