Tangerang– kemajuanrakyat.id-Delegasi Provinsi Banten dalam Forum Nasional Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Lanjut (LKMM-TL), Saybia Zahra Azryan, menyoroti dampak pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 3 yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Saybia yang merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengangkat isu dalam forum nasional yang dihadiri mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia menilai, proyek pengembangan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang itu perlu dikawal secara kritis, khususnya dari sisi lingkungan dan sosial.
“Penetapan PIK 3 sebagai PSN membawa konsekuensi besar bagi tata ruang dan ekologi pesisir Banten,” tegasnya Minggu, (14/12/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dipublikasikan pengembang, proyek PIK 3 atau PIK 2 Extended memiliki nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp.65 triliun. Namun, di balik potensi ekonomi tersebut, terdapat ancaman terhadap kawasan mangrove dan ruang hidup masyarakat pesisir.
“Kita berbicara tentang sekitar 1.756 hektare lahan mangrove, akses nelayan lokal, serta fungsi pesisir sebagai green belt yang berisiko tergerus,” ungkapnya.
Menurut Saybia, status PSN tidak seharusnya menjadi legitimasi untuk mengabaikan regulasi lingkungan, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mahasiswa, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan pembangunan nasional.
“Mahasiswa bukan hanya penonton pembangunan, tetapi harus menjadi strategic control agar percepatan pembangunan tidak menabrak aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saybia menyampaikan tiga rekomendasi utama dalam forum tersebut. Ia mendorong adanya transparansi dokumen AMDAL, perlindungan terhadap masyarakat lokal dari penggusuran paksa, serta peninjauan ulang status PSN apabila ditemukan pelanggaran tata ruang wilayah Provinsi Banten.
“Jika ditemukan pelanggaran, moratorium sementara perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” lanjutnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan nasional seharusnya berjalan seimbang antara kepentingan investasi dan keberlanjutan ekologi pesisir.
“Pembangunan yang maju tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa )













Komentar