oleh

Lsm Kampak-RI Soroti Proyek Sumur Bor di Desa Sukamantri Pengecoran Tiang di Aduk Manual

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Bidang investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM Kampak-RI), menyoroti proyek sumur bor yang tengah dikerjakan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Proyek yang diduga menggunakan dana negara tersebut dilaksanakan tanpa pemasangan papan nama kegiatan, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran publik. Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta menimbulkan indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut Subandi, Bidang Investigasi LSM Kampak-RI, tidak adanya papan nama proyek merupakan bentuk pengaburan informasi yang penting diketahui publik.

Ini indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggarannya,” ungkap Subandi saat melakukan pemantauan di lokasi proyek, ujarnya Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut, Subandi juga mengkritisi pelaksanaan teknis proyek, di mana proses pengecoran tiang dilakukan secara manual menggunakan cangkul. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pekerjaan dan kesesuaian dengan standar teknis yang berlaku, tandasnya.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed