oleh

LSM Kampak RI Minta Bupati Bekasi Menghentikan Dugaan Pungli Penerimaan Raport

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – LSM Kampak RI meminta kepada Bupati Bekasi agar menghentikan praktek dugaan pungli disaat penerimaan raport di SDN Sukajaya 01.

Karena hal ini sudah menyimpang dari aturan yang berlaku. Sebab semua kegiatan belajar dan mengajar (KBM) maupun kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sudah ditanggung oleh pemerintah. Jadi tidak ada alasan apapun sekolah dibenarkan mengutip  dari siswa, apalagi sampul raport itu sudah ada anggarannya.

Kita memohon kepada Bupati agar segera menghentikan praktek dugaan pungli ini.

Soalnya pemerintah telah melarang adanya pungutan di Sekolah Dasar yang dibebankan kepada anak didik dan kepada orangtua Wali murid. Namun para guru tetap melakukan pungutan yang dibebankan kepada anak didiknya. Tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat  telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan”,

Demikian Indra Pardede Sekjen LSM Kampak RI kepada Media online Kemajuanrakyat.id  ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya kutipan saat pengambilan raport di SDN 01 Sukajaya Sabtu 26/6/2021.

Untuk sekedar informasi,Sejumlah orang tua wali murid sangat kecewa dan menyoal adanya pungutan liar pengambilan raport di SDN Sukajaya 01 Kecamatan Cibitung Keluhan para orang tua Walimurid karena dimasa  Pandemi Covid-19 ini, masih ada pungutan yang membebani orang tua wali murid di SDN (Sekolah Dasar Negeri) Sukajaya 01, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. untuk penggambilan raport anak murid menjelang kenaikan kelas. Padahal biaya operasional dan sampul sudah dibiayai dari dana BOS. Kamis (24/06/2021)

“Semua orangtua Wali Murid merasa sangat kecewa karena menggambil raport harus pake uang. Meski hanya sebesar Rp 50 ribu yang sangat mengecewakan para orangtua wali murid. Karena Pemerintah sudah membiayai dan menggratiskan biaya Sekolah Dasar Negeri, semua biaya operasional sudah ditanggung oleh Pemeintah melalui Dana BOS”. Tutur Orangtua Wali murid, Kamis (24/06/2021).

Keluhan orang tua wali murid dimasa yang sulit ini tentunnya terbebani dimasa pandemi Covid-19, karena perekonomian masyarakat menenggah kebawah sangat sulit untuk mencari uang, dikarenakan menggikuti anjuran Pemeritah yaitu, di rumah saja dan sekalipun keluar harus mengikuti Protokol Kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tanggan dengan sabun, dimasa pandemi Covid-19 ini, sulitnya perekonomian masyarakat ditambah dengan putra-putri nya yang mejelang kenaikan kelas harus terbebani dan merogoh uang untuk penggambilan raport oleh pihak sekolah yang sangat cukup mahal, Tambahnya.

Terkait keluhan orang tua wali murid, Awak media mencoba menghubungi Ibu Elin sebagai guru penggajar di SDN Sukajaya 01, melalui Via WhatsApp nya untuk menannyakan tentang pungutan uang penggambilan raport senilai Rp 50 ribu untuk sampul raport RP 100 ribu untuk satu murid, ia menjelaskan saya tidak memaksa, itu bagi yang mampuh aja terkait peggambilan raport, kata kata elin. cetus pak emis guru bahkan ada yang ngasih kado

Menurut Engar seorang Guru SDN Sukajaya 01 menjawab konfirmasi para awak media mengatakan, kalau itu pa, semua sekolah juga seperti itu coba dah tanya jangan di SDN ini aja yang bapa tanya di SDN, SMP, juga kaya gituh, itu uang kebijakan saya untuk menginfut data anak-anak sekolah. kalau ada data-data yang salah harus diulang lagi wajar kan pa, kalau ngasih kebijakan, ucap Engar.

 

( YS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed