oleh

LKS Griya Insan Berdaya Diduga Abaikan Standar Rehabilitasi ODGJ

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya menyoroti dugaan pelanggaran standar pelayanan rehabilitasi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Griya Insan Berdaya yang berlokasi di Kampung Pulo Bambu RT 014/06, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu, Ujang HS, mengungkap bahwa persoalan yang ditemukan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan izin operasional, tetapi juga indikasi bahwa layanan rehabilitasi tidak dilaksanakan sesuai regulasi maupun standar perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental.

Izin operasional bukan satu-satunya ukuran legalitas. LKS Griya Insan Berdaya wajib tunduk pada standar rehabilitasi sosial ODGJ, termasuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental.

Dugaan praktik pemasungan, pengabaian perawatan medis, atau pembiaran tanpa penanganan profesional merupakan pelanggaran serius,” tegas Ujang dalam kajian regulatif yang dihimpun pihaknya, Kamis (20/11/2025).

Regulasi yang Diduga Tidak Dipenuhi

Sejumlah aturan mewajibkan penyelenggara rehabilitasi sosial untuk memenuhi standar layanan bagi ODGJ, di antaranya:

UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, menekankan layanan kesehatan jiwa berbasis kemanusiaan dan non-diskriminatif.

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menjamin hak perlindungan, perawatan, dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi.

Permensos No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial, mewajibkan tersedianya layanan medis, psikososial, dan SDM profesional.

Keputusan Menkes No. 406/Menkes/SK/IV/2009, yang melarang keras praktik pemasungan dalam bentuk apa pun.

Respons Puskesmas dan Pengelola

Kepala Puskesmas Karangbahagia saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa perizinan layanan rehabilitasi merupakan kewenangan Dinas Sosial.

“Terkait rehabilitasi ODGJ itu izinnya dari Dinsos. Yang pasti, izin klinik utama itu untuk layanan tingkat lanjut. Kalau izin Dinsos itu untuk perawatan rehabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi menjelaskan bahwa klinik yang berada di area tersebut sudah memiliki izin terpisah, sedangkan izin LKS dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar ODGJ yang dibawa ke tempat tersebut telah menjalani perawatan awal sebelum menjalani Pengawasan Minum Obat (PMO).

Mereka sudah dirawat dulu di tempat lain. Kalau sudah stabil baru ke sini untuk dibantu PMO, karena kalau di rumah sering tidak mau minum obat. Kalau bangunan baru yang sedang dibangun itu untuk panti,” terangnya.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed