Banten-kemajuanrakyat.id -Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H., menegaskan bahwa mekanisme pemberitahuan dan pembacaan putusan perkara pidana pada tingkat banding telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut akan diterapkan secara penuh mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.
“Kewajiban memberitahukan putusan banding kepada penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya sudah diatur dalam Pasal 298 KUHAP,” ujar Parulian kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Parulian, kehadiran para pihak dalam sidang pembacaan putusan banding merupakan hak yang dapat digunakan maupun tidak digunakan. Pengadilan akan memfasilitasi apabila penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum memilih untuk hadir.
“Kalau mereka datang, kita fasilitasi. Namun jika tidak datang, itu merupakan hak mereka,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan aturan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kehadiran terdakwa apabila penuntut umum tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Ke depan bisa menjadi persoalan. Misalnya terdakwa ingin hadir, tetapi penuntut umum tidak hadir. Padahal yang menghadirkan terdakwa adalah penuntut umum. Ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu dicari solusinya,” jelasnya.
Parulian menambahkan, sidang pembacaan putusan banding hanya berisi pembacaan amar putusan tanpa adanya sesi tanya jawab. Para pihak cukup mendengarkan pembacaan putusan, sedangkan salinan resmi putusan tetap dapat diperoleh melalui pengadilan pengaju yang mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
“Misalnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, salinan putusan tetap diperoleh melalui Pengadilan Negeri Serang sebagai pengadilan pengaju,” terangnya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaksanaan ketentuan tersebut masih berada pada masa transisi. Namun mulai 1 Agustus 2026, seluruh pembacaan putusan banding wajib diberitahukan kepada penuntut umum serta terdakwa atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini sifatnya masih transisi atau temporer. Namun mulai 1 Agustus 2026 berlaku efektif seluruh pembacaan putusan harus diberitahukan kepada pihak penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Parulian menilai KUHAP yang baru akan meningkatkan aktivitas persidangan di tingkat banding. Selain mengadili berdasarkan berkas perkara, Pengadilan Tinggi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, terdakwa maupun alat bukti apabila diminta oleh penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum. Bahkan, pemeriksaan tambahan juga dapat dilakukan atas inisiatif majelis hakim apabila dipandang perlu.
“Dalam KUHAP yang baru, atas permintaan para pihak atau atas penilaian hakim, Pengadilan Tinggi dapat melakukan pemeriksaan saksi, terdakwa maupun alat bukti di tingkat banding. Namun pelaksanaannya tetap bergantung pada penilaian majelis hakim. Jika dianggap perlu, permintaan tersebut harus diakomodasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Rangga Aditya, menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
“Putusan Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Rangga.
Perkara tersebut menjerat I.G.N. Cakrabirawa selaku Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (PT ITA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SBM yang disebut merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Meski putusan banding telah dijatuhkan, pihak terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Saya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan klien untuk menentukan apakah menerima putusan ini atau menempuh upaya hukum kasasi,” kata Rangga.
(Yuyi Rohmatunisa)











Komentar