Serang, Kemajuanrakyat.Id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Penetapan dilakukan satu hari sebelum agenda penyampaian resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, dalam wawancara dengan wartawan di Swiss-Belinn Hotel, Serang, Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah secara teknis telah selesai setelah penetapan pasangan calon terpilih.
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih telah ditetapkan. Sesuai jadwal, satu hari setelah penetapan ini atau besok akan diagendakan penyampaian secara resmi ke DPRD Kabupaten Serang melalui sidang paripurna. Itu menjadi ranah dan kewenangan DPRD,” ujar Nasehudin.
Ia menambahkan, setelah penyampaian kepada DPRD, maka tahapan berikutnya adalah pelantikan. Namun, pelantikan bukan lagi menjadi wewenang KPU, melainkan menjadi bagian dari proses pemerintahan.
“Secara prosedural, tugas KPU selesai sampai di tahap penetapan. Selanjutnya, tinggal menunggu pelantikan oleh pihak yang berwenang setelah ada pengesahan dari DPRD dan Gubernur,” jelasnya.
Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang berjalan dengan aman, tertib dan sesuai aturan perundang – ndangan.
KPU Kabupaten Serang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, termasuk masyarakat, penyelenggara pemilu, pengawas, serta aparat keamanan, atas terselenggaranya pilkada yang demokratis dan damai.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar