oleh

Koperasi Merah Putih di Banten Dikawal Kejaksaan

Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin (15/12/2025).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi David Bastian, Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Subeno, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten, serta unsur Forkopimda dan kepala daerah se-Provinsi Banten.

Direktur II Jamintel Kejaksaan Agung Subeno menyampaikan, kolaborasi ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan nasional, termasuk ketahanan pangan.

Ia mengungkapkan, secara nasional terdapat tren peningkatan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, dengan total 477 kasus pada periode Juli–Oktober 2025. Namun demikian, Provinsi Banten diapresiasi karena mampu menekan penyelewengan anggaran desa hingga nihil.

“Untuk memaksimalkan pengawasan, Kejaksaan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Permusyawaratan Desa, serta optimalisasi Aplikasi Jaga Desa,” ujarnya.

Subeno menambahkan, Kejaksaan juga mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih melalui koperasi binaan Adhyaksa, pendampingan hukum lewat Program Jaksa Garda Desa, serta komitmen mewujudkan tata kelola koperasi yang bersih sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, penandatanganan kesepakatan ini menjadi wujud sinergi nyata antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten dalam mengawal percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.

“Kolaborasi ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dan memastikan pembangunan dari tingkat desa berjalan optimal,” kata Andra.

Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyatakan, Koperasi Merah Putih merupakan ikon pemberdayaan rakyat yang berlandaskan semangat gotong royong dan kebersamaan.

“Koperasi hadir untuk menghimpun kekuatan ekonomi masyarakat kecil, memperkuat akses permodalan, serta membuka peluang usaha yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Kejaksaan berperan dalam pengamanan dan pendampingan pembangunan, penguatan kepatuhan dan tata kelola koperasi, serta pencegahan korupsi dengan prinsip zero tolerance terhadap praktik KKN.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih binaan Kejati Banten, antara lain Koperasi Merah Putih Bojong Nangka dan Kutruk di Kabupaten Tangerang, Giri Mukti di Kabupaten Lebak, Ranjeng di Kabupaten Serang, serta Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Bumi Cilegon.

Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi mengapresiasi penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dan berharap bantuan CSR dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

( Yuyi Rohmatunisa )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed