Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke PT Yong Woo International menyusul laporan penunggakan gaji terhadap sejumlah karyawan selama tiga bulan. Dalam sidak dan mediasi yang digelar di ruang rapat perusahaan di Cikarang, terungkap berbagai persoalan serius terkait sistem ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, Senin (24/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa beberapa karyawan bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Mereka direkrut hanya dengan menyerahkan KTP dan KK, tanpa adanya kontrak yang menjelaskan hak dan kewajiban para pihak. Kondisi ini memicu ketidakjelasan hubungan kerja dan mempersulit proses penegakan hak pekerja.
Perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Perusahaan wajib membayarkan hak pekerja. Jika tidak dibayarkan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengambil tindakan pidana. Itu sanksinya,” tegas pejabat Disnaker di hadapan manajemen PT Yong Woo.
Selain temuan penunggakan gaji, Komisi IV DPRD Bekasi juga menyoroti sistem pengupahan harian lepas yang diterapkan perusahaan. Pekerja menerima upah Rp116.000 per hari, namun jumlah tersebut hanya dibayarkan penuh jika target produksi mencapai 100 persen. Jika target hanya tercapai 50 persen, upah pekerja dipotong menjadi setengahnya.
Aturan ini tidak pernah dituangkan dalam kontrak tertulis, sehingga dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan pekerja.
Komisi IV mendesak manajemen PT Yong Woo untuk segera memperbaiki administrasi ketenagakerjaan dengan menerbitkan kontrak kerja tertulis bagi seluruh karyawan, termasuk pekerja harian lepas.
Kontrak itu penting agar kasus seperti ini tidak terulang. Mau tiga bulan, dua bulan, atau satu bulan, yang penting tertulis,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
DPRD juga meminta agar seluruh ketentuan mengenai target produksi, mekanisme pemotongan gaji, serta aturan absensi dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mudah dipahami kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan gaji.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Direktur Utama PT Yong Woo International, An Yun Geun, telah menandatangani surat pernyataan bermaterai terkait penyelesaian sisa pembayaran gaji karyawan periode September–November 2025.
Komisi IV DPRD dan Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah ketenagakerjaan di PT Yong Woo guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Di)












Komentar