Serang, Kemajuanrakyat.id-Asisten Ahli Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sekaligus mantan wartawan BantenNews, Ahmad Yusuf, menjelaskan peran penting Komisi Informasi dalam memastikan keterbukaan informasi publik di Banten.
Menurut Ahmad Yusuf, tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi yang berkaitan dengan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
“Badan publik yang dimaksud adalah lembaga yang menerima dana dari APBN atau APBD, seperti dinas dan BUMD,” ujarnya. Dalam wawancara dengan wartawan Selasa, (17/12/2024).
Ia menjelaskan, jika masyarakat membutuhkan informasi, mereka harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan lainnya seperti Perki 1 Tahun 2021 tentang standar pelayanan informasi publik. Setiap badan publik tambah Yusuf, wajib memiliki standar layanan informasi publik yang harus dijadwalkan dengan jelas.
Ahmad Yusuf juga menekankan perbedaan antara UU Pers dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Jika pers ingin mendapatkan informasi, mereka menggunakan UU Pers, sedangkan bagi pemohon yang ingin memperoleh informasi dari badan publik, mereka harus mengajukan permohonan resmi,” katanya.
Setiap tahun, Komisi Informasi Banten melakukan monitoring terhadap seluruh badan publik terkait layanan informasi. “Kami memiliki kuisioner sebagai alat penilaian standar yang diadopsi dari Komisi Informasi Pusat, termasuk evaluasi terhadap website dan layanan informasi,” tambahnya.
Ahmad Yusuf menyebutkan bahwa sepanjang tahun, Komisi Informasi Banten menangani lebih dari 100 kasus sengketa informasi publik. Sengketa terjadi ketika pemohon tidak menerima jawaban atau tidak puas dengan jawaban dari badan publik. “Kami menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Komisi Informasi Banten juga aktif mengedukasi masyarakat dan badan publik mengenai klasifikasi informasi yang bisa diberikan, serta mekanisme untuk mengaksesnya.
“Kami sosialisasikan kepada masyarakat dan badan publik tentang informasi yang bersifat wajib disediakan, berkala, serta informasi yang dikecualikan,” kata Yusuf.
Sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan, Komisi Informasi Provinsi Banten terus bekerja keras untuk memastikan seluruh badan publik di Banten dapat memberikan informasi dengan baik. “Sekarang hampir semua badan publik sudah lebih melek terhadap Undang – Undang 14 Tahun 2008 dan kami terus mendorong mereka untuk meningkatkan pelayanan,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, informasi publik adalah hak seluruh masyarakat, dan lembaga publik harus memastikan transparansi untuk kepentingan bersama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa undang-undang ini tidak boleh disalahgunakan oleh oknum masyarakat dengan motif yang tidak jelas.
“Undang-undang ini harus digunakan dengan bijak, untuk mendapatkan informasi yang benar-benar dibutuhkan,” tandasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar