Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Komisi II DPR RI menyoroti posisi strategis sekaligus tantangan yang dihadapi Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Banten, Rabu (28/1/2026), dalam rangka pengawasan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan Provinsi Banten memiliki karakter unik dibanding daerah lain karena keberadaan dua bank daerah dengan skema kepemilikan yang berbeda, yakni Bank BJB dan Bank Banten.
Menurutnya, Bank BJB merupakan bank yang sahamnya dimiliki secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, serta pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, Bank Banten berdiri sebagai BUMD yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Kondisi ini membuat Bank Banten memiliki tantangan tersendiri karena menjadi satu-satunya bank daerah yang sepenuhnya dimiliki provinsi,” ujar Mardani.
Ia mengungkapkan, perjalanan Bank Banten sejak awal pendirian tidaklah mudah. Dalam beberapa tahun pertama operasional, bank tersebut mengalami tekanan keuangan hingga mencatatkan kerugian. Namun, dalam tiga tahun terakhir, kinerja Bank Banten mulai menunjukkan perbaikan dengan membukukan laba.
“Sejak 2023 hingga 2025, Bank Banten sudah mulai mencatatkan keuntungan. Ini menunjukkan ada perbaikan manajemen dan tata kelola,” katanya.
Meski demikian, Mardani menekankan bahwa capaian laba bukan satu-satunya indikator keberhasilan bank daerah. Ia menilai Bank Banten harus mampu menghadirkan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat, khususnya melalui dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bank daerah harus tumbuh sehat, tetapi juga harus berkontribusi nyata bagi UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyoroti pemanfaatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Provinsi Banten. Saat ini, belum seluruh pemerintah daerah di Banten menempatkan pengelolaan keuangannya melalui Bank Banten.
Dari delapan pemerintah daerah di Banten, baru sebagian yang sepenuhnya menggunakan Bank Banten sebagai pengelola RKUD. Kondisi ini dinilai perlu ditingkatkan guna memperkuat basis dana dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap bank milik daerah.
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong agar ke depan lebih banyak pemerintah daerah memigrasikan RKUD ke Bank Banten. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan peran Bank Banten dalam pembangunan daerah.
Mardani menambahkan, penguatan Bank Banten akan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten. Dengan kinerja yang semakin solid, daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Jika PAD meningkat, daerah akan lebih leluasa membiayai pembangunan dan menyejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.
( ADV/Yuyi Rohmatunisa)












Komentar