oleh

Koalisi Banten Bersatu Desak APH Periksa Dugaan Mutasi Dana Desa Umbul Jaya Ke rekening Pribadi 

Lebak, Kemajuanrakyat.id-Aktivis Lebak Banten yang tergabung dalam koalisi banten bersatu menyayangkan ada nya dugaan oknum mantan kepala Desa Umbul jaya Kecamatan Banjar sari melakukan pemindahan atau mutasi Dana Desa dari Kas Desa di trasper ke rekening Pribadi atas nama oknum mantan kepala Desa Umbul jaya Mulyadi.

Jelas hal ini oknum kepala desa tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta jabatan sarat KKN,tentu nya dalam hal tersebut Humaedi Bule aktivis Lebak yang tergabung dalam Koalisi banten Bersatu meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksa terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Umbul Jaya Kecamatan Banjar Sari kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun anggaran 2022.

Seharus nya dalam rangka pengelolaan keuangan Desa Kepala desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk,semua tentunya mempunyai tugas dan fungsi nya, sudah diatur dalam peraturan kelembagaan Desa.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan Desa seperti penyalahgunaan alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang oleh perangkat desa apa bila dilakukan,maka yang bersangkutan dikenai sangsi Adminisratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal sangsi administratif tidak dilaksanakan,dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian selain itu perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi ( UU 31/1999 ) sebagai mana diubah oleh undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi,dimana ada ancaman Pidana Bagi Orang yang menyalah gunakan Wewenang nya yang berakibat dapat merugikan Keuangan Negara.

Mulyadi Mantan Kepala Desa Umbul Jaya Ketika hal ini dikonfirmasi melalui Via tlp namun nomor kami langsung di blokir. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed