Serang – kemajuanrakyat.id-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak tegas menutup operasional PT Genesis Regeneration Smelting (Genesis) yang berlokasi di Jawilan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Penutupan ini dilakukan menyusul temuan inspeksi mendadak (Sidak) yang mengindikasikan perusahaan pengolah limbah B3 timbal ini telah melakukan pelanggaran prosedur perizinan berulang, bahkan merusak segel yang dipasang KLHK pada 2023 silam.
Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta, Gresica Milani Putri Dianty, menyoroti pelanggaran hukum yang dilakukan PT Genesis serta kuatnya dugaan budaya “bekingan” yang melatar belakangi keberanian perusahaan melanggar aturan.
KLHK bersama jajaran Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) dalam sidak menemukan bahwa PT Genesis tetap beroperasi dan memanfaatkan limbah B3, seperti aki bekas dan lead powder, serta melakukan peleburan timbal (Pb) tanpa memiliki dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).
Lebih lanjut, perusahaan pengolah logam dan limbah B3 ini diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya). Aktivitas ilegal yang dilakukan mencakup dumping limbah B3 dan mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
“Ini adalah pelanggaran berulang. Sebelumnya, pabrik sudah diberi peringatan dan disegel pada tahun 2023. Bahkan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menegaskan manajemen merusak garis PPLH yang telah dipasang pada 13 Oktober 2023,” jelas Gresica kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Ironisnya, saat sidak kedua, KLHK menemukan pabrik telah memperluas area produksinya demi kepentingan peningkatan kapasitas.
Secara yuridis, aktivitas PT Genesis melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pelanggaran tersebut meliputi:
● Kewajiban Perizinan. Pasal 22-40 yang mengatur kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, dan kepatuhan.
● Larangan Pencemaran. Pasal 69 yang mengatur larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
● Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Pasal 88 yang mengatur tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha.
Gresica menegaskan bahwa prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) sangat relevan diterapkan. “Prinsip ini memberlakukan pertanggungjawaban penuh terhadap perusahaan apabila terjadi pencemaran, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Ini upaya menanggulangi pabrik yang melanggar ketentuan lingkungan,”tegasnya.
Selain itu, perusahaan juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Sanksi Berlapis dan Dugaan “Bekingan”
Karena tetap beroperasi meski sudah disegel, PT Genesis berpotensi dikenai pasal berlapis, baik pidana maupun perdata.
Secara pidana, perusahaan dapat dijerat Pasal 98 ayat 1 UU No. 32/2009 tentang PPLH, di mana sanksi dapat dijatuhkan kepada korporasi, pengurus, atau keduanya. Sementara secara perdata, PT Genesis bisa dijerat Pasal 1365 KUHPerdata juncto Pasal 87 UU 32/2009 (strict liability), menuntut pemulihan lingkungan dan kerugian negara.
Namun, pelanggaran kebijakan ini diduga kuat akibat adanya pihak yang mem-bekingi PT Genesis. Dugaan ini menguat saat proses penyegelan.
“Dugaan bekingan terungkap ketika petugas keamanan perusahaan, segerombolan ormas, dan dua anggota Brimob menyerang jurnalis dan Humas KLHK usai penyegelan,” papar Gresica.
Akibat insiden pengeroyokan tersebut, seorang jurnalis dan humas kementerian mengalami luka-luka. Polda Banten telah menetapkan satu anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka, sementara Briptu TF masih berstatus saksi.
Gresica menyayangkan bahwa kasus ini adalah pola berulang yang merugikan masyarakat luas, di mana perizinan lingkungan diabaikan demi keuntungan segelintir pihak.
“Pelanggaran terhadap isu perizinan lingkungan ini bukan hanya soal prosedural semata, melainkan dampaknya pada kelestarian lingkungan untuk masa depan anak cucu kita,” pungkas Gresica.
( Yuyi Rohmatunisa)














Komentar