Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya, yang menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terkendala regulasi pemerintah pusat, menuai kritik dari sejumlah pihak.
Salah satu kritik disampaikan oleh Samanhudi (Ki Jaga Kali), yang menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kapasitas pejabat publik. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses administrasi yang telah berjalan,” ujar Samanhudi dalam keterangannya.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi terkait Perda LP2B telah diselesaikan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa proses fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.
Selain itu, Perda tersebut juga telah memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025.
“Dengan telah terbitnya nomor registrasi, maka secara administratif tidak ada lagi hambatan dari pemerintah pusat sebagaimana yang disampaikan,” jelasnya.
Samanhudi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, diatur secara rinci mekanisme pembentukan hingga registrasi perda.
Ia menilai, pernyataan Plt Bupati yang menyebut adanya kendala regulasi pusat tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Samanhudi menyoroti pentingnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap proses dan keputusan yang telah dikeluarkan oleh gubernur dapat berdampak pada terganggunya tata kelola pemerintahan.
“Gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi pemerintah pusat di daerah. Mekanisme yang telah dijalankan seharusnya dihormati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakjelasan dalam proses implementasi Perda LP2B berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk dugaan maladministrasi.
“Hal ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta berdampak pada upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
(Di)












Komentar