oleh

KH. Mahmudi Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp.225 Juta ke Polisi

Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Tokoh masyarakat Kota Serang yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Mubarok, KH. Mahmudi, melaporkan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial PJ (Pa Jazuli) ke pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari pinjaman dana sebesar Rp.225 juta yang hingga kini belum dikembalikan setelah lebih dari satu tahun setengah.

KH. Mahmudi menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya dipinjam oleh PJ untuk keperluan pencalonannya di Pilkada Kabupaten Lebak. Namun, setelah beberapa kali janji pengembalian yang tidak ditepati, pihaknya merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke kepolisian.

“Awalnya dia meminjam untuk pencalonan pilkada. Jumlahnya Rp.225 juta. Tapi setelah dikonfirmasi lewat pesan singkat, jawabannya selalu ‘besok’ atau ‘minggu depan’. Sudah 1,5 tahun belum juga dikembalikan,” ujar KH. Mahmudi kepada wartawan Senin, (10/11/2025).

Menurutnya, uang yang dipinjamkan bukan dana pribadi, melainkan milik pesantren. Ia menambahkan, PJ sempat menjanjikan akan mengganti uang pinjaman dengan jumlah yang lebih besar jika proses pencairan dana yang dijanjikannya berhasil. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Katanya uangnya tinggal dicairkan, bahkan menjanjikan pengembalian berlipat. Tapi nyatanya tidak ada. Karena itu saya lapor polisi. Katanya sudah masuk unsur pidana penipuan,” lanjut KH. Mahmudi.

Seiring berjalannya proses hukum, pihak terlapor diketahui mulai mencicil pembayaran. Namun, KH. Mahmudi menegaskan pihaknya tidak menerima uang tersebut secara langsung dan menyerahkannya ke polisi sebagai barang bukti. Hingga kini, total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp.150 juta, terdiri atas Rp.50 juta dari PJ secara langsung dan Rp.100 juta melalui perantara.

“Uangnya semua dititip ke polisi. Kami ingin proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

KH. Mahmudi juga mengungkapkan bahwa menantunya turut menjadi korban penipuan dalam kasus ini sebesar Rp.35 juta setelah diminta menjadi saksi pencairan dana oleh PJ namun justru ikut dirugikan.

Meski demikian, KH. Mahmudi menegaskan pihaknya bersikap tenang dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Ia hanya berharap agar dana pesantren dapat kembali sepenuhnya.

“Saya santai saja. Kita lapor supaya uangnya kembali. Kalau mau dipidana atau tidak, terserah polisi. Tapi jangan suka membohongi ulama, itu saja,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, PJ ( Pa Jazuli) mantan Jubir Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kini berstatus sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan ( Rutan) Serang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed