Banten — kemajuanrakyat.id-Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum., menyoroti semakin maraknya kerusakan lingkungan dan minimnya perkara kehutanan maupun pertambangan yang diproses hingga ke pengadilan. Ia menilai kerusakan lingkungan sudah berada pada tahap mengkhawatirkan sehingga perlu langkah tegas dari seluruh pemangku kepentingan.
“Saya malah berpikir karena alam jadinya rusak, seluruh izin kehutanan dan izin tambang baik resmi atau tidak harusnya ditutup. Alam sudah rusak parah,” ujar Suharjono dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan Sabtu, (6/12/2025).
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua PT Aceh. Menurutnya, pada periode itu Pengadilan Tinggi Aceh setiap bulan rata-rata menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terpidana narkotika.
“Yang setiap bulan rata-rata dihukum mati dua orang itu khusus kasus narkoba, bukan kasus kehutanan atau tambang. Karena soal tambang dan kehutanan seperti kurang ada perkara yang diproses,” jelasnya.
Suharjono menegaskan bahwa hingga saat ini, baik di Aceh maupun di Banten, perkara kerusakan lingkungan sangat jarang masuk ke pengadilan. Padahal, menurutnya, penindakan di lapangan seharusnya dapat dilakukan melalui koordinasi antar instansi.
“Pengadilan banyak menangani kasus yang terkait kasus narkotika. Namun, kasus tambang dan kehutanan masih amat jarang yang sampai ke pengadilan. Kalau di Banten juga belum ada sampai ke pengadilan, dan semoga ada yang masuk ke pengadilan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan awal terhadap kasus kehutanan maupun pertambangan berada pada kewenangan aparat di lapangan.
“Harusnya ada kerja sama antara polisi hutan atau pihak pengawas pertambangan yang melakukan tindakan dan berkoordinasi dengan polisi. Tapi kewenangan itu bukan di pengadilan. Pengadilan fungsinya tidak boleh menolak perkara dan juga tidak boleh meminta perkara,” tegasnya.
Menurut Suharjono, upaya bersama seluruh lembaga penegak hukum diperlukan agar kerusakan lingkungan dapat ditekan dan perkara-perkara terkait bisa dibawa hingga ke meja hijau.
( Yuyi Rohmatunisa )













Komentar