oleh

Ketua HMB M.Fahri Dilaporkan HIMPALKA Ke Polres Cilegon Terkait Pernyataan Di Media Online

Serang, Kemajuanrakyat.id -Himpunan mahasiswa Palima Cinangka ( HIMPALKA) melaporkan MUHAMAD FAHRI ( Ketum HMB ) ke Polres Kota Cilegon.

Pelaporan tersebut terkait keterangan Muhamad Fahri di media online  yang di duga bisa menimbulkan gejolak  dimasyarakat Anyer.

Pengurus bidang ADVOKASI HIMPALKA Irwan Bungsu Mengatakan, pihaknya menilai bahawa masyarakat Pesisir Anyer sangat dirugikan atas keterangan Muhamaad Fahri di media On-line karena masyarakat Anyer yg hampir 80 % bekerja sebagai pengelola wisata dan pedagang bisa terganggu aktifitasnya.

Karena sudah hampir 1 setengah tahun kebelakang masyarakat sangat sulit untuk mencari pengasilan efek pandemi covid 19.

Para pelaku usaha dan pengelola wisata di wilayah Pesisir Anyer mengatakan bahwa selama ini mereka selalu mengikuti anjuran yang di terapkan oleh pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyerbaran covid 19, bahkan ketika di berlakukan nya peraturan PPKM Jawa Bali sampai saat ini turun statusnya dari level 4 ke level 2 merek selalu mematuhi Protokol Kesehatan untuk para pengunjung wisata pesisir Anyer, baik penyemprotan distikpektan, memakai masker dan tempat mencuci tangan, bahkan pemberlakuan jam kunjungan wisata, ungkapnya.

Pernyataan saudara Fahri ini yang membuat kita melaporkannya ke Polres Cilegon.

Sementara itu Ketua Umum HIMPALKA Agus Waluyo mengatakan efek dari keterangan Muhamad Fahri tempo hari di media online sudah melanggar UU RI No 1 pasal 14, 15 tahun 1946 tentang hukum pidana dan UU RI No 78 tahun 1958, sehingga hal ini diduga dapat menimbulkan ke onaran di wilayah pesisir Anyer dilihat dengan banyaknya gerakan- gerakan yang di lakukan oleh masyarakat sampai saat ini.

Dikarenakan masyarakat pesisir pantai Anyer kwatir di tutup kembali tempat wisata yg ada di Banten atas keterangan saudara Muhamad Fahri.

Menurut saya selama ini masyarakat sudah mentaati terhadap aturan yang di sampaikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Tim satgas covid 19 baik tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan.

Jika di tutup kembali parawisata yang ada di Banten khusunya di pesisir Anyer maka siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak dari tidak adanya pengasilan untuk masyarakat pesisir Anyer, ungkap Agus menambahkan. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed