Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek peningkatan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi Jatiluhur/SS Kedung Gede dengan nilai anggaran Rp195 juta bersumber dari APBN Tahun 2025 menuai pertanyaan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh P3A Sambi Sari Jaya di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi ini diduga tidak sesuai dengan prinsip swakelola yang tercantum dalam informasi resmi proyek, Sabtu (15/11/2025)
Berdasarkan keterangan di plang kegiatan dengan nomor kontrak HK.02.01/PPK OPSDA III-Av/P3TGAI/272/2025, pekerjaan P3-TGAI seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok petani.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tim awak media dan LSM Prabhu Indonesia Jaya menemukan bahwa para pekerja berasal dari luar bukan Para petani dari Desa Sumbersari.
Salah satu narasumber menyebutkan adanya keluhan dari pengawas terkait pemasangan pondasi batu kali yang dilakukan langsung di area berlumpur dan tergenang air tidak ada cerucuk bambu sebagai penguat. “Kemarin ada pengawas yang komplain karena batu pondasi dipasang di lumpur bercampur air. Katanya harus dibongkar lagi,” ujarnya.
Hasil pengecekan dilapangan memperlihatkan fondasi sepanjang kurang lebih 100 meter dalam kondisi tergenang air. Tidak tampak adanya alat penyedot air (alkon) maupun pemasangan kisdam untuk mengeringkan area kerja. Tiga pekerja yang ditemui di lokasi juga mengakui bahwa mereka berasal dari luar daerah dan telah bekerja empat hari mengangkut batu dan pasir secara harian.
Padahal program P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) merupakan kegiatan yang menekankan peran serta masyarakat petani dalam rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi demi mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
LSM Kritik Ketidaksesuaian Teknis dan Pola Pelaksanaan
Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansyah, turut menyoroti kejanggalan tersebut. Ia menilai pekerjaan yang dilaksanakan P3A Sambi Sari Jaya terkesan tidak profesional dan tidak sesuai aturan.
Kalau pekerjaan P3-TGAI BBWS yang dikerjakan P3A Sambi Sari Jaya faktanya diborongkan dan secara teknis tidak sesuai spek maupun RAB, berarti jelas menyalahi aturan. Kami akan membuat laporan ke BBWS Provinsi agar ada sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran,” ujarnya.
N.Rudiansyah menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya pekerjaan agar sesuai ketentuan. Ia juga mendorong BBWS agar menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur korupsi, tegasnya.
(Di)











Komentar