oleh

Ketua DPD LSM PRABHU Menyoroti Pekerjaan Jaling Desa Sukarapih

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pengerjaan proyek pengecoran pembangunan Desa Gang Al-Muttaqin di Kampung Tambelang, Rt 001/004, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga pihak pelaksana kegiatan TPK Desa Sukarapih menyalahi ketentuan standart RAB Jalan Lingkungan (JaLing). Sabtu (30/10/2021)

Saat dipantau di lokasi proyek dan di lakukan pengukuran tarik benang ketebalan hanya berkisaran rata-rata sisi pinggir ke pinggir dan tengah 8 cm padahal dari tinggi papan bikisting tingginya 15 cm. Lebih parahnya lagi pas dilakukan pengukuran dari pendeman papan bikisting dari coran yang lama tingginya hanya 10 cm, jelas dugaan sudah mengurangi volume yang sudah di tuangkan dala Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pada saat pengecoran lapisan coran hanya dilapisi plastik hanya di kanan kiri saja.” Tapi ditengah-tengahnya tidak dilapisi plastik, dengan nilai anggaran yang digunakan untuk pembangunan jaling tersebut sebesar Rp. 160.389.500, dengan Volume P 200 m × L 3 × T 0.15 m, dari sumber dana, Dana Desa Tahun 2021, pelaksana kegiatan TPK Desa Sukarapih, dengan pelaksanaan 30 hari kalender.

Hal itu di ungkapkan N. Rudiansah Ketua DPD LSM PRABHU ketika dirinya melakukan kontrol sosial ke lokasi pembangunan jalan lingkungan. Menurutnya, pembangunan jaling tersebut terlihat jelas sudah banyak pengurangan volume di lokasi pekerjaan saat di lakukan pengukuran soal ketebalan hanya 8 -10 cm saja.

Sementara N. Rudiansah meminta kepada Kepala Desa Sukarapih, agar benar-benar dalam menjalankan amanah rakyat karena proyek jaling ini menggunakan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, seharusnya bekerja maksimal, jangan nanti kualitas jalan mudah cepet rusak dan warga juga yang dirugikan, Ucap N. Rudiansah.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed