oleh

Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya Bersama DPP AWIB Bekasi Raya, Desak APH Tangkap Oknum PNS Karawang

Karawang, Kemajuanrakyat.id – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit (AWIB) Bekasi Raya bersama Bendahara (AWIB) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Serta Misnan LL.B.Pimpinan Redaksi Jawa Barat Media Seputarindonesia.co.id dan rekan-rekan wartawan dari Kabupaten Bekasi, melakukan aksi Solidaritas, dikantor Bupati Kabupaten Karawang dan Kantor DPRD Kabupaten Karawang, terkait rekan wartawan diduga dianiaya oleh Oknum PNS Kabupaten Karawang, Kamis (22/09/2022).

Dalam kegiatan aksi solidaritas tersebut. Raja Simatupang Ketua AWIB Bekasi Raya bersama Bagas bendahara DPP Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama, N.Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi serta Misnan LL.B.Pimpinan Redaksi Media Seputarindonesia.co.id,” Kami Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karawang Usut Tuntas Perilaku Oknum PNS dan meminta kepada Bupati Karawang, untuk pecat oknum PNS berinisial A.A, yang diduga berbuat yang tidak pantas terhadap dua rekan Wartawan kami di Karawang.

“Kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum PNS Kabupaten Karawang adalah perbuatan yang tidak terpuji, patut diatensi oleh pihak kepolisian dan membikin malu nama baik Pemerintahan Kabupaten Karawang akibat ulah Oknum PNS Tersebut,”ucap. Raja Simatupang.

Hal senada Dikatakan.N. Rudiansah Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi,”Saya sangat mendukung rekan-rekan wartawan dalam melakukan aksi Solidaritas, dikantor Bupati Kabupaten Karawang dan Kantor DPRD Kabupaten Karawang, terkait rekan wartawan diduga dianiaya oleh Oknum PNS Kabupaten Karawang berinisial A.A.

JIka kemudian Wartawan selalu diintimidasi seperti ini maka saya jamin Negara ini kedepannya akan menjadi Negara Hitam yang tak mengenal aturan dan Hukum. Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang harus dipegang teguh oleh Rakyat seperti PNS yang digaji oleh Negara duit dari masyarakat.

“Oknum PNS yang melakukan Intimidasi itu pantas dibumi hanguskan dari bumi Pertiwi ini. Jangan semena-mena berbuat kejam terhadap sesama, terlebih kepada wartawan sebagai Pilar ke-4 Demokrasi. Jika tindakan Oknum PNS ini tidak segera dituntaskan maka jangan harap Negeri ini akan baik,”kesalnya.

Dalam Undang -Undang republik indonesia no 40, tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

(Red/Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed