Bandung, Kemajuanrakyat.id – DPD LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (12/11/2025). Laporan telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar, dengan bukti tanda terima surat resmi.
Dalam laporan tersebut, GNRI menyampaikan analisis terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) RSUD Karawang Tahun Anggaran 2024. Dari hasil kajian, ditemukan dugaan mark up harga sejumlah alat kesehatan, tumpang tindih belanja, hingga belanja yang tidak sesuai kebutuhan unit pengguna. Beberapa item yang disoroti antara lain Regulator Dinding Gas Medis dengan selisih harga sekitar Rp1,113 miliar dibanding harga pasar, Lampu Tindakan Mobile LED 10 Watt selisih Rp45 juta, Matras Medis selisih Rp14 juta, Hot Plate Laboratorium selisih Rp25 juta, Waterbath Floating selisih Rp13 juta, dan alat ECG 12 Channel selisih Rp32 juta. Dari enam item tersebut, total dugaan markup mencapai lebih dari Rp1,263 miliar.
Selain markup, laporan GNRI juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih atau duplikasi belanja antar sub kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp1,6 miliar. Jika dijumlahkan dengan indikasi markup, total dugaan kerugian daerah yang disampaikan mencapai kurang lebih Rp2,863 miliar.
Meski realisasi anggaran RSUD Karawang tahun 2024 tercatat tinggi, yakni belanja modal peralatan dan mesin mencapai 94,29 persen serta belanja barang dan jasa 94,01 persen, GNRI menilai realisasi tersebut tidak sejalan dengan kewajaran harga pasar dan e-Katalog LKPP. Dengan demikian, dana yang sudah terealisasi dinilai berpotensi menjadi kerugian negara secara aktual.
Laporan tersebut juga mencantumkan dasar hukum dugaan pelanggaran, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya di sektor kesehatan. “Negara mengalokasikan anggaran besar untuk pelayanan masyarakat. Jika ada penyimpangan dan menguntungkan pihak tertentu, maka itu merugikan publik. Kami meminta Kejati Jabar memproses laporan ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan melakukan penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Dengan telah diterimanya laporan tersebut oleh Kejati Jawa Barat, GNRI berharap penegak hukum segera menindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jika dugaan tersebut terbukti, GNRI meminta agar pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Di)












Komentar