Serang – kemajuanrakyat.id-Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dr. Pagar Butar-butar, S.H, M.H,. kepada wartawan, Jumat (17/10/2025), di Iapangan Indoor Setda Kabupaten Serang, mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten mendorong penguatan ekonomi kreatif di daerah melalui perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI).
“Kita dari Kementerian Hukum dan HAM Banten mendukung penuh upaya Bupati dan jajarannya dalam membangkitkan ekonomi kreatif di Kabupaten Serang,” ujar Butar-Butar.
Menurutnya, salah satu bentuk dukungan Kemenkumham adalah melalui penerbitan sertifikat kekayaan intelektual untuk produk-produk kreatif lokal. Pada kesempatan tersebut, pihaknya telah menerbitkan 12 sertifikat hak kekayaan intelektual untuk motif batik khas Kabupaten Serang.
“Selain batik, produk seperti makanan khas, gerabah, dan hasil karya lokal lainnya juga sedang kami dorong untuk mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.
Butar-Butar menegaskan, perlindungan KI penting untuk mencegah klaim sepihak dari daerah lain terhadap produk unggulan Serang.
“Silakan daerah lain mengembangkan potensi yang ada, namun kekayaan intelektual yang berasal dari Serang harus kita lindungi secara hukum dan performa,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan perlindungan KI bisa dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau komunitas masyarakat yang memahami sejarah dan keberlangsungan produk.
Kemenkumham juga menyediakan pendampingan dan kemudahan prosedural dalam proses pendaftaran. Meski ada biaya, pemerintah telah mengatur tarif secara wajar agar tidak memberatkan pelaku usaha.
“Prinsipnya, kita siap membantu. Karena bagaimanapun, perlindungan hukum ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional,” pungkasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar