oleh

Kemenag Serang Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf Tuntas 2028

Serang — Kemajuanrakyat.id-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menargetkan seluruh tanah wakaf di wilayahnya tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Program ini diharapkan rampung pada tahun 2028 guna mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Serang, H. Rahmat, M.MPd, mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan amanat kebijakan nasional yang harus segera dituntaskan di daerah.

“Target kita jelas, selama tiga tahun ke depan sertifikasi tanah wakaf harus tuntas. Di Kabupaten Serang, tahun 2028 diharapkan sudah rampung,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, dari total sekitar 2.400 bidang tanah wakaf di 29 kecamatan, masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, Kemenag bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang terus mendorong percepatan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus wakaf.

“Bagaimana kita mau mengedukasi nadzir kalau tidak mau mengikuti program PTSL wakaf yang ada di KUA dan BPN. Menteri Pertanahan mengharuskan tanah wakaf disertifikasi, dan mudah-mudahan tahun ini bisa terserap 864 bidang tanah wakaf,” katanya.

Rahmat menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada Kemenag dan BPN, tetapi juga pada peran aktif para nadzir. Menurutnya, jika Kemenag dan BPN sudah bergerak namun nadzir tidak mendukung, maka proses sertifikasi akan terhambat.

“Kalau kita bergerak, BPN bergerak, tapi nadzir tidak bergerak, tentu akan sulit. Mudah-mudahan kebijakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terus mendukung, karena program ini sangat kita manfaatkan,” tandasnya.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf melalui PTSL tidak dipungut biaya alias nol rupiah. Nadzir hanya menerima sertifikat tanpa dibebani biaya administrasi maupun operasional.

“PTSL tanah wakaf administrasinya nol rupiah. Kami berkomitmen bersama BPN Kabupaten Serang, proses sertifikasi ini tanpa biaya. Mudah-mudahan berjalan lancar,” tegasnya.

Untuk tahun berjalan, Kemenag Kabupaten Serang menargetkan 864 bidang tanah wakaf di tujuh kecamatan, yakni Waringinkurung, Kramatwatu, Cikande, Pontang, Kragilan, Ciruas, dan Tanara. Fokus penyelesaian sertifikasi diprioritaskan di wilayah tersebut, meski tidak menutup kemungkinan kecamatan lain tetap berproses.

“Tahun depan kita targetkan 824 bidang lagi. Mudah-mudahan bertahap, lebih dari tujuh kecamatan, hingga 2028 tuntas semuanya,” kata Rahmat.

Ia menekankan, meskipun tidak bisa diklaim 100 persen selesai karena wakaf bersifat dinamis, setiap tanah wakaf baru yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) akan segera diproses sertifikasinya.

“Ini demi mengamankan aset wakaf ke depan, menghindari pengakuan sepihak, tumpang tindih, dan sengketa. Mudah-mudahan nadzir aman dalam mengelola dan tidak ada gugatan di kemudian hari,” pungkasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed