Kota Serang — kemajuanrakyat.id-Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan seleksi, khususnya terkait pemenuhan syarat pengalaman mengajar bagi peserta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Banten, Kiki Ahmad Mussadik, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Semua proses dilakukan secara online dan dapat dipantau oleh publik. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami terbuka terhadap laporan dan siap menindaklanjutinya sesuai aturan. Proses ini juga sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pusat,” ujar Kiki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/11/2025).
Kiki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menunggu hasil investigasi resmi dari lembaga berwenang sebelum menarik kesimpulan.
“Kita menghargai perhatian publik sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan birokrasi. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi agar ke depan proses berjalan lebih baik dan bebas dari potensi kesalahan,” tambahnya.
Saat ini, proses penelusuran dan konfirmasi masih berlangsung untuk memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK di lingkungan Kemenag dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi peningkatan sistem kepegawaian di masa mendatang.
( Bayu Sukma Kelana)











Komentar