oleh

Kejati Banten Serahkan Tengkorak Badak Jawa Hasil Sitaan ke Museum Negeri

Kota Serang- kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menyerahkan dua tengkorak badak jawa (Rhinoceros sondaicus) berikut dengan tulang belulangnya kepada Museum Negeri Banten, setelah sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara pidana perburuan satwa dilindungi yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan di Aula Kejati Banten. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024. Barang bukti tersebut berasal dari kasus perburuan liar yang melibatkan tujuh terdakwa, yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa barang bukti berupa dua tengkorak badak jawa beserta tulang belulangnya awalnya dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebagai pihak yang secara hukum berwenang dalam konservasi badak jawa.

“Namun setelah dilakukan koordinasi, pihak TNUK menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk menyimpan kerangka badak,” tuturnya. Senin, (11/8/2025).

Siswanto menyatakan bahwa barang bukti tergolong sebagai aset negara yang tidak ternilai karena merupakan bagian dari kekayaan hayati Indonesia dan memiliki nilai tinggi dari sisi ekologi, pariwisata, edukasi, hingga penelitian ilmiah.

“Karena sifatnya sebagai aset biologis yang sangat penting dan tidak ternilai, maka sesuai kewenangan jaksa sebagai eksekutor, barang bukti tersebut kami serahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Museum Negeri Banten agar dapat dikelola secara optimal,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan penyerahan itu sejalan dengan tugas dan fungsi museum, yakni sebagai lembaga pelestarian dan edukasi publik, khususnya dalam bidang kebudayaan dan keanekaragaman hayati.

“Dengan demikian, benda sitaan negara ini tidak hanya aman secara hukum, tapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tandasnya.

Penyerahan dilakukan melalui dua tahap, yakni penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Pandeglang ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon, kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Penyerahan Aset dari TNUK kepada Museum Negeri Banten.

Kepala Museum Negeri Banten menyambut baik penyerahan dan menyatakan siap merawat serta mengelola kerangka badak jawa agar dapat dipamerkan sebagai koleksi edukatif kepada masyarakat.

“Ini menjadi bagian penting dalam sejarah konservasi satwa langka di Indonesia. Kita akan menempatkannya dalam ruang pamer khusus agar publik bisa melihat secara langsung wujud asli badak jawa yang kini sangat langka,” jelasnya.

Dalam acara turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kepala Balai TNUK yang diwakili pejabat struktural, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, Kepala Kejari Pandeglang beserta jajaran, serta para asisten dan koordinator di lingkungan Kejati Banten.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, Menteri Kehutanan RI turut memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejati Banten atas kontribusi aktif dalam penanganan kasus perburuan satwa liar dilindungi di kawasan Ujung Kulon.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H

mengatakan bahwa penyerahan barang bukti ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata sinergi antar lembaga dalam menjaga dan melestarikan satwa langka.

“Penyerahan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menempatkan barang bukti sebagai bagian dari aset negara yang harus dilestarikan dan dimanfaatkan secara bijak,” jelasnya.

( Yuyi Rohmatunisa )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed