oleh

Kejati Banten Pastikan Dana Desa Tak Lunturkan Budaya Baduy

Lebak – kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong peningkatan transparansi pengelolaan Dana Desa dan pelestarian budaya lokal melalui pelaksanaan Program Jaga Desa di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di kawasan adat dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi Wakajati Yuliana Sagala, S.H., M.H., para asisten Kejati, Kajari Lebak, serta dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak dan sejumlah camat setempat.

Dr. Siswanto menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum bagi perangkat desa dan masyarakat, sekaligus langkah preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Materi yang kita sampaikan antara lain berkaitan dengan pengamanan hak-hak tanah ulayat masyarakat Baduy sesuai Peraturan Daerah. Harapannya, ke depan tanah tersebut dapat disertifikatkan secara legal,” ujar Siswanto.

Ia juga mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) yang mengakui keberadaan hukum adat, terlebih dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai Januari 2026.

Kejati Banten turut memberikan pemahaman mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan hukum dan pendampingan desa. Hal ini dapat membantu menghindari kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat Baduy terkait pertanggungjawaban Dana Desa, Siswanto menegaskan pentingnya pengawasan berbasis teknologi. Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital yang dirancang khusus untuk mempermudah konsultasi hukum, serta memantau pengelolaan Dana Desa secara langsung.

“Aplikasi dapat diakses oleh kepala desa, bupati, sekda, hingga Dinas PMD. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Siswanto juga menekankan bahwa pembangunan desa tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Baduy.

“Saya ingin memastikan bahwa proses pembangunan tetap menjaga identitas budaya masyarakat setempat. Program ini tidak hanya soal dana, tapi juga soal pelestarian budaya,” tegasnya.

Ia berharap Program Jaga Desa dapat membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed