Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Terpidana ditangkap di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.07 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menjelaskan bahwa DPO yang berhasil diamankan bernama Mohammad Fauzan, lahir di Tegal pada 7 Agustus 1971. Terpidana diketahui beralamat terakhir di Jalan Jaha No. 43, Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Banten bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tegal. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” ujar Rangga.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, Mohammad Fauzan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Fauzan sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses eksekusi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang guna menjalani masa hukumannya.
“Penangkapan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak para buronan yang masih berkeliaran,” tambah Rangga.
( Yuyi Rohmatunisa)











Komentar