oleh

Kejati Banten Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak

Lebak — kemajuanrakyat.id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perlindungan anak atas nama Suherman (72), Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Terpidana Suherman merupakan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lebak sejak Desember 2021.

“Terpidana Suherman diamankan setelah sekian lama buron sejak ditetapkan sebagai DPO pada Desember 2021. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade kresna, SH., MH., Rabu (24/9/2025).

Rangga menjelaskan, Suherman sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung berdasarkan Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan,” terangnya.

Suherman yang saat itu berstatus sebagai tahanan kota sempat dipanggil secara patut oleh Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali, yakni pada 3, 13, dan 23 Desember 2021. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 30 Desember 2021.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan terpidana di wilayah Malingping, Lebak. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed