Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, (16/9/ 2025), di Kantor Kejari Serang.
Tersangka Isbandi diketahui menjabat sebagai Direktur PT SBM sejak tahun 2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Komisaris pada 2019 dan Pelaksana Tugas Direktur pada 2021. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Pidana Khusus yang menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka dalam pengelolaan keuangan PT SBM selama periode 2019 hingga 2025.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Tersangka diduga melakukan transaksi keuangan menggunakan rekening perusahaan untuk kepentingan pribadi, antara lain dengan menarik dana dari rekening PT SBM dan mentransfernya ke rekening pribadinya tanpa melalui mekanisme yang sah. Uang tersebut bahkan digunakan untuk membayar utang pribadi dan cicilan kendaraan.
“Sebagian dana sebesar Rp.1 miliar ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka, sedangkan sisanya disetorkan melalui rekening pihak lain maupun secara tunai,” jelas Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, SH, MH.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa laporan keuangan PT SBM tidak memenuhi standar pelaporan keuangan yang berlaku. Sejumlah dokumen penting seperti laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tidak tersedia. Proses kerja sama permodalan juga dilakukan tanpa mekanisme yang benar, termasuk penggunaan rekening pribadi dalam alur transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka Isbandi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 16 September 2025 dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2025. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejari Serang, Dr. I.G. Puniya Atmaja, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik yang telah bekerja keras sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia juga menyatakan komitmen kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum secara profesional.
“Kita berterima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal penanganan perkara ini. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat dan pemerintah Kabupaten Serang dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar