Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil menangkap seorang buron yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penipuan. Senin, (15/9/ 2025) sekitar Jam 21.55 WIB. Buron yang berhasil diamankan adalah Johnny Kainde Alias Jonathan, yang selama ini bersembunyi di Jakarta Timur.
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, “Kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Kami langsung bergerak cepat, melakukan penyisiran bersama tim dari Kejaksaan Agung. Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat, berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam rumahnya,” ujarnya.
Tindak pidana penipuan yang melibatkan Johnny Kainde bermula dari sebuah kasus yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 5 Desember 2022, yang mengakibatkan terdakwa dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pada akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Johnny Kainde atas perbuatannya.
“Meskipun sudah tiga kali dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” tegasnya,
“Hal ini yang menyebabkan Kejaksaan Negeri Lebak mengeluarkan surat DPO.”
Keberhasilan merupakan buah dari kerja sama yang solid antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan penangkapan, Johnny Kainde langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk proses lebih lanjut. Saat ini, terpidana telah dibawa ke Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak untuk menjalani hukuman penjaranya.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan memastikan bahwa setiap buron yang masih bebas akan segera diamankan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ampun bagi para pelaku kejahatan, meskipun mereka bersembunyi atau mencoba melarikan diri.
Identitas Terpidana:
Nama: Johnny Kainde Alias Jonathan
Tempat Lahir: Minahasa
Tanggal Lahir: 19 Februari 1955 (70 Tahun)
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jln. Pemuda No. 03 RT 001/RW 002, Kelurahan Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur
Dengan ditangkapnya buron ini, Kejaksaan Tinggi Banten berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang terus dilakukan dengan penuh integritas.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar