oleh

Kejaksaan Banten Hentikan 28 Perkara dengan Pendekatan Restoratif

Serang, Kemajuanrakyat.id-Bertempat di Pendopo Gubernur Banten. Rabu, (8/01/2025) Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH., MH, Pejabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, SH., MH, serta jajaran Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten. Tak ketinggalan, Bupati/Walikota se-provinsi Banten juga turut serta dalam acara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menghentikan 28 perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Sebagian besar perkara tersebut dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi, dan langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan solusi yang berbasis pada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Kesepakatan ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan data kependudukan warga Provinsi Banten,” jelas Dr. Siswanto.

Keadilan restoratif sendiri merujuk pada pendekatan penyelesaian sengketa yang mengutamakan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penghentian penuntutan berdasar prinsip tersebut.

Pejabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menyambut baik kesepakatan ini. Ia menilai, langkah ini merupakan strategi penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial.

“Kegiatan ini adalah wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi bagi masyarakat Banten,” kata Ucok Abdulrauf Damenta.

Melalui kerjasama ini, diharapkan penyelesaian perkara tindak pidana dapat lebih efisien dan berdampak positif bagi masyarakat, mendorong terwujudnya lingkungan sosial yang lebih kondusif dan berkeadilan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed