oleh

Kegiatan P3-TGAI Di Desa Sukamakmur Aspirasi Dewan Provinsi Diduga Abaikan Prokes

Kemajuan Rakyat, Bekasi – Program dari Aspirasi Dewan Provinsi yang di anggarkan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat terutama Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Daerah Jatiluhur SS Kobak Rotan, dengan no kontrak, HK.02.01/PPK OPSIDA II-AV/P3TGAI/P34/2021, di Kampung Kobak Rotan RT 002/002 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, butuh pengawasan pemerintah pekerjaannya di duga asal jadi yang anggaran APBN tahun 2021, Rp. 195. 000.000.- Juta. Minggu ( 23/05/2021 )

Pengawasan pelaksana dan pendamping yang seharusnya memberi arahan supaya di kerjakan sungguh – sungguh untuk keperluan Petani namun nampaknya kerjaannya asal jadi yang mana kegiatan tersebut dari Aspirasi Dewan Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Jawa Barat pasalnya kegiatan bangunan fisik yang di kerjakan oleh kelompok tani yang tidak memperhatikan mutu dan kualitasnya yang kerjaannya aja sepertinya asal jadi dan tidak mengikuti Protokol Kesehatan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah, padahal sudah jelas harus patuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19 dengan menerapkan 5M.

Ada salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa kegiatan P3A yang di kerjakan oleh kelompok tani yang membuat warga sangat Kecewa bahwa pelaksanaanya Karna tidak musyawarah dan tidak ijin dahulu kepada yang mempunyai tanah tersebut seharusnya sebelum kegiatan di laksanakan seharusnya duduk bareng musyawarah terhadap si pemilik tanah.” Terangnya,” pada awak media ketika di wawancara.

Saya berharap kepada Pemerintah Desa Sukamakmur atau Pemerintah Kecamatan Sukakarya bahwa kegiatan yang di kerjakan oleh kelompok tani yang mengerjakan P3A Sukamakmur Jaya Abadi memberikan ganti rugi tanah saya yang sudah di pakai saluran air padahal kegiatan tersebut itu bukan saluran air yang biasa para petani di gunakan, saya sangat Kecewa sekali kegiatan P3A yang tanpa izin dan musyawarah lgi pada pemilik tanah tersebut, coba bayangkan kalau 25 Senti meter, lebarnya dan panjangnya sekian meter kalau di kalihkan brapa duit saja, tetapi saya ga seperti itu yang penting ada musyawarah Tegasnya.” Pada Awak media,”

Yusuf Supriatna ketua tim bidang investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia ( LSM-KAMPAK-RI ) membeberkan hasil pantauannya di lapangan kegiatan P3-TGAI tersebut.

Saat di mintai pandangannya pada awak media, mengatakan ketika kami cek bangunan fisik tinggi nya hanya 52 centi meter pasang batunya hanya dipendem dilumpur untuk pondasi bawahnya lalu ditung adukan di duga adukan pun kurang semen sehingga mudah rusak pasang batunya pun tidak menggunakan cerucuk bambu nampak tidak terikat kuat bahkan pasangan batunya pun asal pasang dan para pekerja banyak yang tidak menggunakan masker.

Yusuf pun, sudah mencoba klarifikasi kepada pihak pelaksana P3A namun tidak ada di tempat yang ada cuma para kuli bahkan pihak pendamping yang seharusnya mengawasi kegiatan hal ini sangat di sayangkan jangan – jangan ada kongkalingkong antara pihak pelaksana kelompok Tani dan pendamping yang di beri tugas untuk mengawasi kegiatan yang ada di Desa Sukamakmur yang lebih parahnya lagi kegiatan tersebut tidak musyawarah lagi sama pemilik tanah sehingga menimbulkan pro kontrak sama warga yang mempunyai tanah itu tegasnya.”

Lanjut Yusuf berharap kepada Pemerintah provinsi segera croscek ke lapangan kegiatan P3A itu kerjaannya asal jadi pasalnya kegiatan yang sudah di kerjakan setiap kegiatan yang ada di Kabupaten Bekasi, untuk P3A itu semuanya asal jadi aja contoh kegiatan tersebut itu kekuatanya paling lama hanya 7 bulan saja banyak sekali kegiatan leningan itu pada rusak kembali dan keropos tidak sesuai yang di ingin kan oleh para petani yang ada di wilayah Desa.

Beberapa kali mendatangi kegiatan tersebut untuk minta klarifikasi ke pihak pelaksana kerja akan tetapi usaha kami sia – sia untuk minta keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Proyek P3A dan Prokesnya yang ada di Desa Sukamakmur ucap Yusuf.

Dan Kami akan melayangkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung Jawa Barat.

Sampai Berita ini di terbitkan pihak pendamping dan pelaksana kegiatan belum bisa di temui.

(Di)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed