oleh

Kasubag Umum Bapenda Provinsi Banten: Tidak Ada Monopoli dan Pungli dalam Proses Pemungutan Pajak

Serang, Kemajuanrakyat.id-Kasubag Umum Bapenda Provinsi Banten, Ade Ikbal, SE, M.M., menegaskan bahwa tuduhan adanya monopoli dan pungutan liar (pungli) dalam proses pemungutan pajak di Banten tidak benar.

Dalam wawancara eksklusif bersama Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Kamis, (12/12/2024).

Ade menjelaskan bahwa proses pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada pihak yang diperbolehkan untuk memanipulasi atau melanggar prosedur yang sudah ditetapkan.

“Kalau soal benar atau salah, saya sudah konfirmasi kepada pihak terkait, dan tidak ada kejadian seperti itu. Proses pemungutan pajak berjalan sesuai aturan, tanpa ada tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ade Ikbal.

Ia juga menjelaskan bahwa Bapenda Provinsi Banten memiliki sejumlah saluran resmi dalam melakukan pemungutan pajak, termasuk Samsat 12, PTD Bapenda Banten, dan Metro 5 di Polda Banten. Beberapa jenis pajak yang dipungut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ade menyebutkan bahwa setiap tahunnya terdapat peningkatan pendapatan pajak sekitar 2 hingga 3 persen. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Bapenda bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Banten, serta melaksanakan program door-to-door untuk menagih pajak dari kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ulang atau belum membayar pajak. Hasilnya, banyak perusahaan dan individu yang akhirnya melakukan pembayaran pajak yang tertunggak.

Bapenda juga telah mengembangkan aplikasi Sitapak untuk memantau dan menangani penunggak pajak. Sistem pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya berbagai metode digital, seperti Samsat Ceria dan layanan perbankan yang bekerja sama dengan Bank Banten dan Bank Jabar.

Mengenai kendaraan yang belum melakukan balik nama, Ade menjelaskan bahwa semua kendaraan tercatat dengan baik. Kendaraan yang belum dibalik nama atau tidak terdaftar dengan pemilik baru bisa diblokir, tetapi bisa diaktifkan kembali setelah proses pembayaran pajak dan permohonan ke Bapenda. Blokir bisa dilakukan oleh kepolisian jika terkait dengan tindak kejahatan, sementara blokir dari pemerintah dapat dibuka dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda rutin melaksanakan razia untuk memastikan kepatuhan pajak. Razia ini dilakukan bekerja sama dengan Polantas dan telah terbukti efektif untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak.

“Harapan kami adalah agar pengelolaan pajak ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan Banten, dan kami menjamin penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan,” tambah Ade Ikbal.

Ia juga menyebutkan adanya perubahan penting dalam sistem perpajakan yang akan berlaku pada 2025, yaitu Undang-Undang Opsen. Dalam sistem ini, tarif pajak yang diterima oleh kabupaten/kota akan meningkat menjadi 66%, sedangkan provinsi mendapatkan 34%. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dana untuk pembangunan daerah.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu sangat penting, karena dana tersebut digunakan untuk pembangunan Banten. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah kita terus berjalan dengan baik,” tutupnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed