oleh

Kapolda Banten Tegas, Tutup Semua Tambang Ilegal di Wilayah Banten

Kota Serang — kemajuanrakyat.id-Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady, bertempat di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12/2025).

Kapolda Banten menyampaikan mandat tegas Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di Indonesia.

“Bapak Presiden RI telah memberikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.

Menurutnya, arahan menjadi wujud komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

10 Lokasi Tambang Ilegal Diungkap

Kapolda Banten menjelaskan bahwa pihaknya bersama ESDM Provinsi Banten telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Banten sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Selama periode tersebut, kami menerima sepuluh laporan masyarakat terkait dugaan illegal mining, baik galian C seperti pasir dan batu maupun penambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh laporan langsung kami tindaklanjuti dengan langkah hukum yang profesional dan terukur,” jelas Hengki.

Hasilnya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambang dan pengolahan emas ilegal, serta mengamankan delapan tersangka dengan peran sebagai pemilik maupun pihak yang turut membantu kegiatan.

Daftar Tersangka yakni; YD (58) Pemilik kegiatan, AN (46) Pemilik kegiatan, MS (58) Pemilik kegiatan, KR (59) Pemilik kegiatan, MS (63) Pemilik kegiatan, AU (47) Pemilik kegiatan, SB (46) Pemilik kegiatan, SS (47) Turut serta membantu kegiatan.

Lokasi Tambang Ilegal

● Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri

● Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak

● Kabupaten Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan Emas Ilegal

● Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

● Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Modus Operandi

Untuk galian C, para pelaku mengeruk batuan, pasir, dan tanah urug menggunakan alat berat excavator tanpa izin resmi. Sementara pada pengolahan emas, batuan mengandung emas diglondong hingga halus, lalu direndam dalam tong berisi campuran sianida.

Motif keseluruhan para pelaku adalah keuntungan ekonomi dengan cara melakukan penambangan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin.

Barang Bukti yang Diamankan

● 8 unit excavator

● Surat jalan dan uang hasil penjualan

Rp. 3.525.000,-

● 20 karung batuan mengandung emas

● Peralatan pemurnian emas: 11 gulundung, 3 set gembosan, 1 drum sianida, 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung oksigen, 5 kowi, 5 palu, 5 blower, 5 lingkar, 1 jack hammer.

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat:

● Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar.

● Pasal 161 UU No. 3/2020, ancaman sama bagi mereka yang melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral tanpa izin.

Kapolda kembali menegaskan posisi tegas Polda Banten. “Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tegasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed