oleh

Juri Nasional Tekankan Pentingnya Teknik dan Kekompakan dalam LKBB

Serang –kemajuanrakyat.id-Aturan dalam Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) mengacu pada Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 57 dan 58 Tahun 2018, yang menjadi dasar penilaian untuk Peraturan Penghormatan Militer serta Peraturan Baris-Berbaris. Hal tersebut disampaikan oleh Juri Tingkat PBB Nasional, Kopral Kepala (Kopka) Marinir TNI AL Estu Budi Santoso, saat memberikan keterangan dalam gelaran LKBB Laskar Season II di MTsN 1 Kabupaten Serang, Sabtu (22/11/2025).

Kopka Estu menegaskan bahwa seluruh aspek gerakan peserta dinilai secara menyeluruh sesuai aturan resmi yang berlaku.

“Penilaian dalam LKBB berpedoman pada Perpang Nomor 58 Tahun 2018. Yang kita nilai mencakup teknik, kekompakan, dan kerapihan satu pasukan. Bukan hanya perorangan, tetapi keseluruhan rangkaian gerakan harus sesuai dengan ketentuan dalam Perpang tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa semua materi gerakan yang ditampilkan peserta menjadi bagian dari penilaian juri. “Seluruh materi yang disajikan dinilai. Mulai dari gerakan berjalan ke jalan, perpindahan tempat, hingga gerakan di tempat. Semua ada aturannya, dan semuanya dinilai secara penuh,” jelasnya.

Tak hanya memberikan penilaian, Kopka Estu juga menyampaikan pesan motivasi bagi seluruh peserta agar terus meningkatkan kemampuan mereka dalam baris-berbaris.

“Terus belajar, terus mengasah kemampuan. Jalankan aturan yang ada dan lakukan latihan secara berkelanjutan. Dengan latihan yang kontinu, hasil maksimal akan dapat dicapai,” tutupnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed