oleh

Jaro Pananggungan Soroti Pembangunan di Hutan Larangan Ujung Kulon: “Izin dari Mana?”

Kota Serang, Kemajuanrakyat.Id-Jaro Pananggungan 12, Saidi Putra mengungkapkan keprihatinannya atas pembangunan seluas 450 hektare di kawasan Hutan Larangan Ujung Kulon. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan wartawan pada Minggu (4/5/2025), usai kegiatan ritual adat dan pelaporan perkembangan populasi badak bercula satu.

Menurut Saidi Putra, kawasan Ujung Kulon seluas 120.000 hektare merupakan wilayah yang dilindungi secara adat maupun hukum. Ia menyoroti adanya aktivitas pembangunan yang menurutnya janggal dan belum diketahui asal izin resminya.

“Kawasan Ujung Kulon 120.000 hektare, termasuk hutan larangan. Tapi saya melihat sendiri sudah dibangun 450 hektare. Itu izin dari mana? Ini pertama kalinya saya lihat bangunan seperti itu di kawasan hutan larangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa dirinya telah melaporkan temuan tersebut langsung kepada Gubernur Banten dalam pertemuan adat (seba) pada malam sebelumnya. Saidi menyayangkan pembangunan yang disebutnya dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan pelestarian badak, namun justru dinilai tidak berdampak positif terhadap populasi satwa tersebut.

“Katanya dibangun untuk paguyuban badak, tapi badaknya malah hilang,” katanya.

Di sisi lain, Saidi juga menyampaikan kabar baik terkait peningkatan populasi badak Jawa bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan terbaru, jumlah badak telah meningkat menjadi 71 ekor, dari sebelumnya 41 dan sempat tercatat 63 ekor.

“Tanggal 19 Januari belum ada penambahan. Tapi tanggal 30 Januari, jumlahnya menjadi 71 badak. Ini patut kita syukuri. Kami percaya ini hasil dari ritual adat yang kami lakukan,” ungkapnya.

Peningkatan populasi satwa langka ini menurutnya menjadi bukti pentingnya menjaga keselarasan antara pelestarian lingkungan, kearifan lokal, dan pengawasan pembangunan di kawasan konservasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kawasan Ujung Kulon maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai pembangunan yang dipersoalkan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed