oleh

Jafung DLH Serang: Kandang PT STS Melebihi Batas, Potensi Ganggu Lingkungan dan Warga

Serang, Kemajuanrakyat.id-Keberadaan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian. Warga sekitar mengeluhkan kondisi lingkungan yang kian tidak sehat akibat bau menyengat dan lalu lintas kendaraan berat yang tak terkendali. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara izin operasional yang dimiliki perusahaan dengan kondisi nyata di lapangan.

PT STS, perusahaan peternakan yang telah beroperasi sejak 2020, sempat mengalami penolakan keras dari warga hingga terjadi insiden pembakaran kandang tahun lalu. Kejadian memicu perhatian intensif dari pemerintah daerah terkait pengawasan dan penegakan aturan lingkungan hidup.

Jabatan Fungsional (Jafung) Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Nawardi mengungkapkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Agustus 2023 menunjukkan sejumlah pelanggaran serius.

“Kami menemukan bahwa jumlah dan ukuran kandang ayam jauh melampaui yang tertera dalam dokumen izin lingkungan. Di lapangan ada empat kandang, sebagian berdiri dua lantai, padahal izin hanya mencakup empat kandang satu lantai,” ungkapnya kepada wartawan. Kamis, (26/6/2025).

Ia menambahkan, kondisi ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi memperburuk dampak lingkungan seperti pencemaran udara dan air. Warga setempat terus mengeluhkan bau tidak sedap, peningkatan populasi lalat, serta kebisingan dari kendaraan yang mengangkut pakan dan hasil peternakan.

“Dalam laporan warga, kami juga mencatat dampak sosial seperti penurunan kualitas hidup dan potensi gangguan kesehatan. Kami telah memanggil pihak PT STS untuk menindaklanjuti dan mengajukan revisi dokumen izin sesuai kondisi lapangan, ”tegasnya.

DLH Kabupaten Serang menegaskan akan memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan berkala minimal dua kali setahun. Jika PT STS tidak memenuhi persyaratan revisi izin dan perbaikan lingkungan, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bisa dijatuhkan.

Kasus PT STS ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap usaha peternakan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat bersinergi menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat luas.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed