oleh

INIPLTU Banten 2 Labuan OMU Diduga Tutupi Keterbukaan Informasi Publik Tentang Limbah B3

Pandeglang, Kemajuanrakyat.id- Keberadaan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) PLTU Banten 2 Labuan OMU yang berada di Labuan Pandeglang provinsi Banten ini, diduga tutupi keterbukaan informasi public (KIP) , padahal berkaitan dengan hal tersebut masyarakat memiliki hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang ( UU ) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian GMAKS Ujang Aminudin, ST menurutnya, pihak PLTU Banten 2 Labuan OMU, telah mengangkangi UU No. 14 tersebut pasalnya tidak bisa memberikan informasi terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atas produksi listrik yang dibuatnya.

“ Kami telah melayangkan surat dengan 01/pi-gmaks/X/21 pertanggal 11 Oktober 2021, namun hingga kini masih belum bisa memberikan informasi tersebut dengan berbagai alas an dan lain hal,” jelas Ujang Amin.

Ia juga mengatakan, mengapa hal ini terjadi sepertinya ada rahasia atas Limbah B3 di PLTU itu. Jadi dengan tidak adanya jawaban resmi yang dikeluarkan pihak manajemen PLTU 2 Banten kita menduga berpotensi ada kejanggalan atau permasalahan yang serius atas pengelolaan limbah B3 ini, imbuhnya.

Selain itu juga pihaknya mengatakan, pihak GMAKS juga telah menerima kabar melalui Ketua Umumnya dari pihak PLTU 2 ini enggan untuk memberikan jawaban secara tertulis atas konfirmasi terkait Limbah B3, bahkan pihak PLTU hanya ingin beraudiensi atas beberapa pertanyaan yang kita tanyakan padanya (PLTU2-red).

Sementara hingga berita ini diturunkan pihak PLTU Banten 2 Labuan OMU belum bisa memberikan keterangannya atas keluhan Lembaga atau masyarakat ini, meski siber.news telah menghubungi bagian Umum atau Humas OBVITNAS itu. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed