oleh

Implementasi Nota Kesepahaman, Kejaksaan dan TNI Resmikan Kerja Sama

Jakarta, Kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta. Acara penandatanganan dilangsungkan di Aula Lantai 15 Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar penguatan sinergi dalam bidang hukum, peningkatan profesionalisme, serta pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

Acara turut dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H., perwakilan Kejati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Kasdam Jaya Brigjen TNI Rachmat, para pejabat Kodam Jaya, para Asisten Kejati DKI Jakarta, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dari wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar bentuk koordinasi kelembagaan, namun merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Dengan komitmen kuat dan komunikasi terbuka, sinergi ini diyakini akan berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujar Siswanto.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kemitraan yang kokoh, saling menghormati tugas dan wewenang, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam Perjanjian Kerja Sama, terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus bersama antara Kejaksaan dan TNI, yaitu:

1. Pendidikan dan pelatihan bagi personel kedua institusi;

2. Pertukaran informasi dalam rangka penegakan hukum;

3. Dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan;

4. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan kepada Kodam Jaya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mencakup:

• Pertimbangan hukum (pendapat hukum, pendampingan, audit hukum);

• Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi;

• Tindakan hukum lain sesuai peraturan;

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama;

6. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

Penandatanganan perjanjian ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara, guna menghadapi tantangan hukum dan keamanan yang semakin kompleks di era modern.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed